Sabtu, 21 Januari 2012

TAWASSUL MUSYRIK ?

TAWASSUL MUSYRIK ? ( bag 1 )
TAWASSUL
Hukum Berdo’a dengan Tawassul
Di antara yang sering dtuduhkan kepada umat adalah syirik bertawasul, ini yang sering di lontarkan wahabi/salafi, benarkah tuduhan itu? Untuk menjawabnya, maka kami mengulasnya di bawah ini, sebagai bantahan atas tuduhan tak berdasar dari mereka.
Pengertian Tawassul Pemahaman tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat islam selama ini adalah bahwa Tawassul adalah berdoa kepada Allah melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah. Jadi tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT.
• Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintainya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut.
• Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah bisa memberi manfaat dan madlorot kepadanya dan. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlorot, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlorot sesungguhnya hanyalah Allah semata.
• Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa. Banyak sekali cara untuk berdo’a agar dikabulkan Allah, seperti berdoa di sepertiga malam terakhir, berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan mendahuluinya dengan bacaan alhamdulillah dan sholawat dan meminta doa kepada orang sholeh. Demikian juga tawassul adalah salah satu usaha agar do’a yang kita panjatkan diterima dan dikabulkan Allah s.w.t. Dengan demikian, tawasul adalah alternatif dalam berdoa dan bukan merupakan keharusan.
Tawassul dengan amal sholeh kita
Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul terhadap Allah SWT dengan perantaraan perbuatan amal sholeh, sebagaimana orang yang sholat, puasa, membaca al-Qur’an, kemudian mereka bertawassul terhadap amalannya tadi. Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam kitab-kitab sahih yang menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam goa, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya, yang kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.. (Ibnu Taimiyah mengupas masalah ini secara mendetail dalam kitabnya Qoidah Jalilah Fii Attawasul Wal wasilah hal: 160)
Tawassul dengan orang sholeh
Adapun yang menjadi perbedaan dikalangan ulama’ adalah bagaimana hukumnya tawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap sholeh dan mempunyai martabat dan derajat tinggi di depan Allah SWT. sebagaimana ketika seseorang mengatakan : “Ya Allah aku bertawassul kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammmad atau Abu bakar atau Umar dll”.
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang), pada intinya adalah tawassul pada amal perbuatannnya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’.
Dalil-Dalil Tentang Tawassul
Dalam setiap permasalahan apapun suatu pendapat tanpa didukung dengan adanya dalil yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pendapat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pegangan. Dan secara otomatis pendapat tersebut tidak mempunyai nilai yang berarti, demikian juga dengan permasalahan ini, maka para ulama yang mengatakan bahwa tawassul diperbolehkan menjelaskan dalil-dalil tentang diperbolehkannya tawassul baik dari nash al-Qur’an maupun hadis, sebagai berikut:
A. Dalil dari al-Qur’an.
1. Allah SWT berfirman dalam surat Almaidah : 35
ياأيها الذين آمنوااتقواالله وابتغوا إليه الوسيلة
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.”
2. Suat Al-Isra [17] : 57
أُولَـئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُوراً
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya, sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti”
Maksudnya:
Nabi Isa a.s., para malaikat dan ‘Uzair yang mereka sembah itu menyeru dan mencari jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Lafadl Alwasilah dalam ayat ini adalah umum, yang berarti mencakup tawassul terhadap dzat para nabi dan orang-orang sholeh baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, ataupun tawassul terhadap amal perbuatan yang baik-baik.
Wasilah dalam berdoa sebetulnya sudah diperintahkan sejak jaman sebelum Nabi Muhammad SAW. QS 12 : 97-98 mengkisahkan saudara-saudara Nabi Yusuf AS yang memohon ampunan kepada Allah SWT melalui perantara ayahandanya yang juga Nabi dan Rasul, yakni Nabi Ya’qub AS. Dan beliau sebagai Nabi sekaligus ayah ternyata tidak menolak permintaan ini, bahkan menyanggupi untuk memintakan ampunan untuk putera-puteranya QS Yusuf [12] : 97-98
قَالُواْ .يَا أَبَانَا اسْتَغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا إِنَّا كُنَّا خَاطِئِينَ. قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّيَ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)”. Nabi Ya’qub berkata: “Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Di sini nampak jelas bahwa sudah sangat lumrah memohon sesuatu kepada Allah SWT dengan menggunakan perantara orang yang mulia kedudukannya di sisi Allah SWT. Bahkan QS 17:57 dengan jelas mengistilahkan “ayyuhum aqrabu”, yakni memilih orang yang lebih dekat (kepada Allah SWT) ketika berwasilah.
3. Ummat Nabi Musa AS berdoa menginginkan selamat dari adzab Allah SWT dengan meminta bantuan Nabi Musa AS agar berdoa kepada Allah SWT untuk mereka. Bahkan secara eksplisit menyebutkan kedudukan Nabi Musa AS (sebagai Nabi dan Utusan Allah SWT) sebagai wasilah terkabulnya doa mereka. Hal ini ditegaskan QS 7:134 dengan istilah بِمَا عَهِدَ عِندَكَ Dengan (perantaraan) sesuatu yang diketahui Allah SWT. ada pada sisimu (kenabian).
Demikian pula hal yang dialami oleh Nabi Adam AS, sebagaimana QS 2:37
فَتَلَقَّى آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
“Kemudian Nabi Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”.
“Kalimat yang dimaksud di atas, sebagaimana diterangkan oleh ahli tafsir berdasarkan sejumlah hadits adalah tawassul kepada Nabi Muhammad SAW, yang sekalipun belum lahir namun sudah dikenalkan namanya oleh Allah SWT, sebagai nabi akhir zaman.
4. Bertawassul ini juga diajarkan oleh Allah SWT di QS 4:64 bahkan dengan janji taubat mereka pasti akan diterima. Syaratnya, yakni mereka harus datang ke hadapan Rasulullah dan memohon ampun kepada Allah SWT di hadapan Rasulullah SAW yang juga mendoakannya.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذ ظَّلَمُواْ أَنفُسَهُمْ جَآؤُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُواْ اللّهَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
B. Dalil dari hadis.
1. Tawassul kepada Nabi Muhammad SAW sebelum lahir sebagaimana Nabi Adam AS pernah melakukan tawassul kepada Nabi Muhammad SAW. Imam Hakim Annisabur meriwayatkan dari Umar berkata, bahwa Nabi bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لما اقترف آدم الخطيئة قال : يا ربى ! إنى أسألك بحق محمد لما غفرتنى فقال الله : يا آدم كيف عرفت محمدا ولم أخلقه قال : يا ربى لأنك لما خلقتنى بيدك ونفخت فيّ من روحك رفعت رأسى فرأيت على قوائم العرش مكتوبا لاإله إلا الله محمد رسول الله فعلمت أنك لم تضف إلى إسمك إلا أحب الخلق إليك فقال الله : صدقت يا آدم إنه لأحب الخلق إلي، ادعنى بحقه فقد غفرت لك، ولولا محمد ما خلقتك (أخرجه الحاكم فى المستدرك وصححه ج : 2 ص: 615)
“Rasulullah s.a.w. bersabda: “Ketika Adam melakukan kesalahan, lalu ia berkata Ya Tuhanku, sesungguhnya aku memintaMu melalui Muhammad agar Kau ampuni diriku”. Lalu Allah berfirman: “Wahai Adam, darimana engkau tahu Muhammad padahal belum aku jadikan?” Adam menjawab:”Ya Tuhanku ketika Engkau ciptakan diriku dengan tanganMu dan Engkau hembuskan ke dalamku sebagian dari ruh-Mu, maka aku angkat kepalaku dan aku melihat di atas tiang-tiang Arash tertulis “Laailaaha illallaah muhamadun rasulullah” maka aku mengerti bahwa Engkau tidak akan mencantumkan sesuatu kepada nama-Mu kecuali nama mahluk yang paling Engkau cintai”. Allah menjawab: “Benar Adam, sesungguhnya ia adalah mahluk yang paling Aku cintai, bredoalah dengan melaluinya maka Aku telah mengampunimu, dan andaikan tidak ada Muhammad maka tidaklah Aku menciptakanmu”
Imam Hakim berkata bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanadnya. Demikian juga Imam Baihaqi dalam kitabnya Dalail An-Nubuwwah, Imam Qostholany dalam kitabnya Al-Mawahib 2/392 , Imam Zarqoni dalam kitabnya Syarkhu Al-Mawahib Laduniyyah 1/62, Imam Subuki dalam kitabnya Shifa’ As-Saqom dan Imam Suyuti dalam kitabnya Khosois An-Nubuwah, mereka semua mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih.
Dan dalam riwayat lain, Imam Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan redaksi:
فلولا محمد ما خلقت آدم ولا الجنة ولا النار (أخرجه الحاكم فى المستدرك ج: 2 وص:615
Beliau mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanad, demikian juga Syekh Islam Al-bulqini dalam fatawanya mengatakan bahwa ini adalah shohih, dan Syekh Ibnu Jauzi memaparkan dalam permulaan kitabnya Al-wafa’ , dan dinukil oleh Ibnu Kastir dalam kitabnya Bidayah Wannihayah 1/180. Walaupun dalam menghukumi hadis ini tidak ada kesamaan dalam pandangan ulama’, hal ini disebabkan perbedaan mereka dalam jarkh wattta’dil (penilaian kuat dan tidak) terhadap seorang rowi, akan tetapi dapat diambil kesimpulan bahwa tawassul terhadap Nabi Muhammad SAW adalah boleh.
2. Tawassul kepada Nabi Muhammad SAW dalam masa hidupnya. Diriwatyatkan oleh Imam Hakim:
عن عثمان بن حنيف قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم وجاءه رجل ضريرفشكا إليه ذهاب بصره، فقال : يا رسول الله ! ليس لى قائد وقد شق علي فقال رسول الله عليه وسلم : :ائت الميضاة فتوضأ ثم صل ركعتين ثم قل : اللهم إنى أسألك وأتوجه إليك لنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد إنى أتوجه بك إلى ربك فيجلى لى عن بصرى، اللهم شفعه فيّ وشفعنى فى نفسى، قال عثمان : فوالله ما تفرقنا ولا طال بنا الحديث حتى دخل الرجل وكأنه لم يكن به ضر. (أخرجه الحاكم فى المستدرك)
Dari Utsman bin Hunaif: “Suatu hari seorang yang lemah dan buta datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai orang yang menuntunku dan aku merasa berat” Rasulullah berkata “Ambillah air wudlu, lalu beliau berwudlu dan sholat dua rakaat, dan berkata: “bacalah doa (artinya)” Ya Allah sesungguhnya aku meminta-Mu dan menghadap kepada-Mu melalui nabi-Mu yang penuh kasih sayang, wahai Muhammad sesungguhnya aku menghadap kepadamu dan minta Tuhanmu melaluimu agar dibukakan mataku, Ya Allah berilah ia syafa’at untukku dan berilah aku syafaat”. Utsman berkata: “Demi Allah kami belum lagi bubar dan belum juga lama pembicaraan kami, orang itu telah datang kembali dengan segar bugar”. (Hadist riwayat Hakim di Mustadrak)
Beliau mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanad walaupun Imam Bukhori dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dalam kitabnya. Imam Dzahabi mengatakatan bahwa hadis ini adalah shohih, demikian juga Imam Turmudzi dalam kitab Sunannya bab Daa’wat mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan shohih ghorib.
Dan Imam Mundziri dalam kitabnya Targhib Wat-Tarhib 1/438, mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasai, Ibnu Majah dan Imam Khuzaimah dalam kitab shohihnya.
3. Tawassul kepada Nabi Muhammad SAW setelah meninggal. Diriwayatkan oleh Imam Addarimi:
عن أبى الجوزاء أ وس بن عبد الله قال : قحط أهل المدينة قحطا شديدا فشكوا إلى عائشة فقالت : انظروا قبر النبي فاجعلوا منه كوا إلى السماء حتى لا يكون بينه وبين السماء سقف قال : ففعلوا فمطروا مطرا حتى نبت العشب وسمنت الإبل حتى تفتقط من السحم فسمي عام الفتق ( أخرجه الإمام الدارمى ج : 1 ص : 43)
Dari Aus bin Abdullah: “Sautu hari kota Madina mengalami kemarau panjang, lalu datanglah penduduk Madina ke Aisyah (janda Rasulullah s.a.w.) mengadu tentang kesulitan tersebut, lalu Aisyah berkata: “Lihatlah kubur Nabi Muhammad s.a.w. lalu bukalah sehingga tidak ada lagi atap yang menutupinya dan langit terlihat langsung”, maka merekapun melakukan itu kemudian turunlah hujan lebat sehingga rumput-rumput tumbuh dan onta pun gemuk, maka disebutlah itu tahun gemuk” (Riwayat Imam Darimi)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori:
عن أنس بن مالك إن عمر بن خطاب كان إذا قطحوا استسقى بالعباس بن عبد المطلب فقال : اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا وإنا ننتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا قال : فيسقون (أخرجه الإمام البخارى فى صحيحه ج: 1 ص:137 )
Riwayat Bukhari: dari Anas bin Malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Abbas berkata: “Ya Tuhanku sesungguhkan kami bertawassul (berperantara) kepadamu melalui Nabi kami maka turunkanlah hujan dan kami bertawassul dengan paman Nabi kami maka turunkanlah hujan, lalu turunlah hujan.
4. Nabi Muhammad SAW melakukan tawassul.
عن أبى سعيد الحذري قال : رسول الله صلى الله عليه وسلم : من خرج من بيته إلى الصلاة، فقال : اللهم إنى أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاى هذا فإنى لم أخرج شرا ولا بطرا ولا رياءا ولا سمعة، خرجت إتقاء شخطك وابتغاء مرضاتك فأسألك أن تعيذنى من النار، وأن تغفر لى ذنوبى، إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت، أقبل الله بوجهه واستغفر له سبعون ألف ملك (أخرجه بن ماجه وأحمد وبن حزيمة وأبو نعيم وبن سنى).
Dari Abi Said al-Khudri: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa keluar dari rumahnya untuk melaksanakan sholat, lalu ia berdoa: (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku memintamu melalui orang-orang yang memintamu dan melalui langkahku ini, bahwa aku tidak keluar untuk kejelekan, untuk kekerasan, untuk riya dan sombong, aku keluar karena takut murka-Mu dan karena mencari ridla-Mu, maka aku meminta-Mu agar Kau selamatkan dari neraka, agar kau ampuni dosaku sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali diri-Mu”, maka Allah akan menerimanya dan seribu malaikat memintakan ampunan untuknya”. (Riwayat Ibnu Majad dll.).
Imam Mundziri mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dengan sanad yang ma’qool, akan tetapi Alhafidz Abu Hasan mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan.( Targhib Wattarhib 2/ 119).Alhafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Na’im dan Ibnu Sunni.(Nataaij Al-afkar 1/272). Imam Al I’roqi dalam mentakhrij hadis ini dikitab Ikhya’ Ulumiddin mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan, (1/323).
Imam Bushoiri mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan hadis ini shohih, (Mishbah Alzujajah 1/98).
TAWASSUL MUSYRIK ? ( bag 2 )
Posted in TAWASSUL on July 5, 2008 by albayan
Pandangan Para Ulama’ Tentang Tawassul Untuk mengetahui sejauh mana pembahasan tawassul telah dikaji para ulama, ada baiknya kita tengok pendapat para ulama terdahulu.
Kadang sebagian orang masih kurang puas, jika hanya menghadirkan dalil-dalil tanpa disertai oleh pendapat ulama’, walaupun sebetulnya dengan dalil saja tanpa harus menyertakan pendapat ulama’ sudah bisa dijadikan landasan bagi orang meyakininya. Namun untuk lebih memperkuat pendapat tersebut, maka tidak ada salahnya jika disini dipaparkan pandangan ulama’ mengenai hal tersebut.
Pandangan Ulama Madzhab Pada suatu hari ketika kholifah Abbasiah Al-Mansur datang ke Madinah dan bertemu dengan Imam Malik, maka beliau bertanya:”Kalau aku berziarah ke kubur Nabi saw, apakah menghadap kubur atau qiblat? Imam Malik menjawab: “Bagaimana engkau palingkan wajahmu dari (Rasulullah) padahal ia perantaramu dan perantara bapakmu Adam kepada Allah, sebaiknya menghadaplah kepadanya dan mintalah syafaat maka Allah akan memberimu syafaat”. (Al-Syifa’ karangan Qadli ‘Iyad al-Maliki jus: 2 hal: 32).
Demikian juga ketika Imam Ahmad bin Hanbal bertawassul kepada Imam Syafi’i dalam doanya, maka anaknya yang bernama Abdullah heran seraya bertanya kepada bapaknya, maka Imam Ahmad menjawab : “Syafii ibarat matahari bagi manusia dan ibarat sehat bagi badan kita” (Syawahid al-Haq, Yusuf bin Ismail an-Nabhani: hal, 166)
(شواهد الحق ليوسف بن إسماعيل النبهانى ص:166)
Demikian juga perkataan imam syafi’i dalam salah satu syairnya:
آل النبى ذريعتى # وهم إليه وسيلتى
أرجو بهم أعطى غدا # بيدى اليمن صحيفتى
( الصواعق المحرقة لأحمد بن حجر المكى ص:180)
“Keluarga Nabi adalah familiku, Mereka perantaraku kepadanya (Muhammad),
Aku berharap melalui mereka, agar aku menerima buku perhitunganku di hari kiamat nanti dengan tangan kananku”
(Ash-Shawaiq al-Muhriqah Ahmad Ibn Hajar al-Makki, hal: 180)
Pandangan Imam Taqyuddin Assubky
Beliau memperbolehkan dan mengatakan bahwa tawassul dan isti’anah adalah sesuatu yang baik dan dipraktekkan oleh para nabi dan rosul, salafussholeh, para ulama,’ serta kalangan umum umat islam dan tidak ada yang mengingkari perbuatan tersebut sampai datang seorang ulama’ yang mengatakan bahwa tawassul adalah sesuatu yang bid’ah. (Syifa’ Assaqom hal 160)
Pandangan Ibnu Taimiyah
Syekh Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya memperbolehkan tawassul kepada Nabi Muhammad SAW tanpa membedakan apakah Beliau masih hidup atau sudah meninggal. Beliau berkata : “Dengan demikian, diperbolehkan tawassul kepada Nabi Muhammad SAW dalam doa, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi:
أن النبي علم شخصا أن يقول : اللهم إنى أسألك وأتوسل إليك بنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد إنى أتوجه بك إلى ربك فيجلى حاجتى ليقضيها فشفعه فيّ (أخرجه الترميذى وصححه).
Rasulullah s.a.w. mengajari seseorang berdoa: (artinya) “Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan bertwassul kepada-MU melalui Nabi-Mu Muhammad yang penuh kasih, wahai Muhammad sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Allah agar dimudahkan kebutuhanku maka berilah aku sya’faat”.
Tawassul seperti ini adalah bagus (fatawa Ibnu Taimiyah jilid 3 halaman 276)
Pandangan Imam Syaukani
Beliau mengatakan bahwa tawassul kepada nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain (orang sholeh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para shahabat.
Pandangan Muhammad bin Abdul Wahab.
Beliau melihat bahwa tawassul adalah sesuatu yang makruh menurut jumhur ulama’ dan tidak sampai menuju pada tingkatan haram ataupun bid’ah bahkan musyrik. Dalam surat yang dikirimkan oleh Syekh Abdul Wahab kepada warga qushim bahwa beliau menghukumi kafir terhadap orang yang bertawassul kepada orang-orang sholeh., dan menghukumi kafir terhadap Al-Bushoiri atas perkataannya “YA AKROMAL KHOLQI” dan membakar Dalailul Khoirot. Maka beliau membantah : “Maha suci Engkau, ini adalah kebohongan besar. Dan ini diperkuat dengan surat beliau yang dikirimkan kepada warga majma’ah ( surat pertama dan kelima belas dari kumpulan surat-surat syekh Abdul Wahab hal 12 dan 64, atau kumpulan fatwa syekh Abdul Wahab yang diterbitkan oleh Universitas Muhammad Bin Suud Riyad bagian ketiga hal 68)
Dalil-dalil Yang Melarang Tawassul Menurut Pandangan Wahabi/Salafy
Dalil yang dijadikan landasan oleh pendapat yang melarang tawassul adalah sebagai berikut:
1. Surat Zumar, 2:
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.
Orang yang bertwassul kepada orang sholih maupun kepada para kekasih Allah, dianggap sama dengan sikap orang kafir ketika menyembah berhala yang dianggapnya sebuah perantara kepada Allah.
Namun kalau dicermati, terdapat perbedaan antara tawassul dan ritual orang kafir seperti disebutkan dalam ayat tersebut, tawassul semata dalam berdoa dan tidak ada unsur menyembah kepada yang dijadikan tawassul , sedangkan orang kafir telah menyembah perantara, tawassul juga dengan sesuatu yang dicintai Allah sedangkan orang kafir bertwassul dengan berhala yang sangat dibenci Allah.
2. Surah al-Baqarah [2] : 186
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Allah Maha dekat dan mengabulkan doa orang yang berdoa kepadaNya. Jika Allah maha dekat, mengapa perlu tawassul dan mengapa memerlukan sekat antara kita dan Allah.
Namun dalil-dalil di atas menujukkan bahwa meskipun Allah maha dekat, berdoa melalui tawassul dan perantara adalah salah satu cara untuk berdoa. Banyak jalan untuk menuju Allah SWT dan banyak cara untuk berdoa, salah satunya adalah melalui tawassul.
3. Surat Jin [72] : 18
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً
Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.
Kita dilarang ketika menyembah dan berdoa kepada Allah sambil menyekutukan dan mendampingkan siapapun selain Allah. Seperti ayat pertama, ayat ini dalam konteks menyembah Allah dan meminta sesuatu kepada selain Allah. Sedangkan tawassul adalah meminta kepada Allah, hanya saja melalui perantara.
Kesimpulan
Tawassul dengan perbuatan dan amal sholeh kita yang baik diperbolehkan menurut kesepakatan ulama’. Demikian juga tawassul kepada Rasulullah s.a.w. juga diperboleh sesuai dalil-dalil di atas. Tidak diragukan lagi bahwa Nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan yang mulia disisi Allah SWT, maka tidak ada salahnya jika kita bertawassul terhadap kekasih Allah SWT yang paling dicintai, dan begitu juga dengan orang-orang yang sholeh.
Selama ini para ulama yang memperbolehkan tawassul dan melakukannya tidak ada yang berkeyakinan sedikitpun bahwa mereka (yang dijadikan sebagai perantara) adalah yang mengabulkan permintaan ataupun yang memberi madlorot. Mereka berkeyakinan bahwa hanya Allah-lah yang berhak memberi dan menolak doa hamba-Nya.
Lagi pula berdasarkan hadis-hadis yang telah dipaparkan diatas menunjukakn bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu yang baru dikalangan umat islam dan sudah dilakukan para ulama terdahulu. Jadi jikalau ada umat islam yang melakukan tawassul sebaiknya kita hormati mereka karena mereka tentu mempunyai dalil dan landasan yang cukup kuat dari Quran dan Hadist.
Tawassul adalah masalah khilafiyah di antara para ulama Islam, ada yang memperbolehkan dan ada yang melarangnya, ada yang menganggapnya sunnah dan ada juga yang menganggapnya makruh. Kita umat Islam harus saling menghormati dalam masalah khilafiyah dan jangan sampai saling bermusuhan.
Dalam menyikapi masalah tawassul kita juga jangan mudah terjebak oleh isu bid’ah yang telah mencabik-cabik persatuan dan ukhuwah kita. Kita jangan dengan mudah menuduh umat Islam yang bertawassul telah melakukan bid’ah dan sesat, apalagi sampai menganggap mereka menyekutukan Allah, karena mereka mempunyai landasan dan dalil yang kuat.
Inilah yang sering dilontarkan para pengikut buta Muhamad Bin Abdul Wahab, Meski menurut mereka untuk menegakkan tauhid tapi jalan yang ditempuh agak menyimpang dari jalan islam, Yaitu mencaci, mencela, membid’ahkan, bahkan mengkafirkan sesama umat islam yang mereka anggap tidak sefaham dengan mereka.
Tidak hanya dalam masalah tawassul, sebelum kita mengangkat isu bid’ah pada permasalahan yang sifatnya khilafiyah, sebaiknya kita membaca dan meneliti secara baik dan komprehensif masalah tersebut sehingga kita tidak mudah terjebak oleh hembusan teologi permusuhan yang sekarang sedang gencar mengancam umat Islam secara umum.
Memang masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh orang muslim awam dalam melakukan tawassul, seperti menganggap yang dijadikan tawassul mempunyai kekuatan, atau bahkan meminta-minta kepada orang yang dijadikan perantara tawassul, bertawassul dengan orang yang bukan sholeh tapi tokoh-tokoh masyarakat yang telah meninggal dunia dan belum tentu beragama Islam, atau bertawassul dengan kuburan orang-orang terdahulu, meminta-minta ke makam wali-wali Allah, bukan bertawassul kepada para ulama dan kekasih Allah. Itu semua tantangan dakwah kita semua untuk kita luruskan sesuai dengan konsep tawassul yang dijelaskan dalil-dalil di atas.
wahdina sabilal mubin
Wallahu a’lam bissowab

Jumat, 13 Januari 2012

Rumah Tangga Sebagai Cermin Kepribadian Kader


Rumah Tangga Sebagai Cermin Kepribadian Kader
 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله، الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه ووالاه، أما بعد:
Masyarakat Islam bagaikan bangunan kokoh. Usrah (keluarga) bukan saja sebagai sendi terpenting dalam bangunan tersebut, tetapi juga menjadi unsur pokok bagi eksistensi umat Islam secara keseluruhan. Oleh sebab itu, agama Islam memberikan perhatian khusus masalah pembentukan keluarga ini.
Perhatian istimewa terhadap pembentukan usrah tersebut tercermin dalam beberapa hal, yaitu:
Pertama, Al-Qur’an menjabarkan cukup terinci tentang pembentukan keluarga ini. Ayat-ayat tentang pembinaan keluarga termasuk paling banyak jumlahnya dibandingkan dengan ayat-ayat yang menjelaskan masalah lain. Al-Qur’an menjelaskan tentang keutamaan menikah, perintah menikah, pergaulan suami-istri , menyusui anak, dan sebagainya.
Kedua, sejak dini As-Sunah telah mengajarkan takwinul usrah yang shalihah dengan cara memilih calon mempelai yang shalihah. Rasulullah SAW bersabda, “Pilihlah tempat untuk menanam benihmu karena sesungguhnya tabiat seseorang bisa menurun ke anak”

Rasulullah SAW suami teladan

Rasulullah SAW sejak masa remaja sudah terkenal sebagai orang yang bersih dan berbudi mulia. Ketika beliau menginjak umur 25 tahun menikahi Khadijah binti Khuwalid. Sejak saat itulah beliau mengarungi kehidupan rumah tangga bahagia penuh ketenteraman dan ketenangan.
Rasulullah SAW amat menghormati wanita, lebih-lebih istrinya. Beliau bersabda, “Tidaklah orang yang memuliakan wanita kecuali orang yang mulia dan tidaklah yang menghinakannya kecuali orang yang hina”. Menghormati istri adalah kewajiban suami. Al-Qur’an berkali-kali memerintahkan agar menghormati dan berbuat baik terhadap istri. Kita tidak mendapatkan kata-kata dalam Al-Qur’an yang mengharuskan untuk berbuat baik dalam mempergauli istri, baik dalam keadaan marah atau tidak. Kecuali, ditekankan kewajiban berbuat ma’ruf dan ihsan terhadap istri dan dilarang menyakiti atau menyiksanya.
Perbuatan baik ini tidak terbatas pada perlakuan sopan terhadap istri saja tapi mencakup ketabahan dan kesabaran ketika menghadapi kemarahan istri sebagian kasih sayang atas kelemahannya. Rasulullah SAW menyatakan, “Wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, bila kamu luruskan (dengan keras) maka berarti mematahkannya”. (Al-Hadits)
Rasulullah SAW amat sayang terhadap istri-istrinya. Beliau amat marah bila mendengar seorang wanita dipukul suaminya. Pernah datang seorang wanita mengadu kepada Rasulullah SAW bahwa suaminya telah memukulnya. Maka beliau berdiri seraya menolak perlakuan tersebut dengan bersabda, “Salah seorang dari kamu memukul istrinya seperti memukul seorang budak, kemudian setelah itu memeluknya kembali, apakah dia tidak merasa malu?”
Ketika Rasulullah SAW mengizinkan memukul istri dengan pukulan yang tidak membahayakan, dan setelah diberi nasihat dan ancaman secukupnya. Beliau didatangi 70 wanita dan mengadu bahwa mereka dipukuli suami. Rasulullah SAW berpidato seraya berkata, “Demi Allah, telah banyak wanita berdatangan kepada keluarga Muhammad untuk mengadukan suaminya yang sering memukulnya. Demi Allah, mereka yang suka memukul istri tidaklah aku dapatkan sebagai orang-orang yang terbaik di antara kamu sekalian.”
Rasulullah SAW merupakan contoh indah dalam kehidupan rumah tangganya. Beliau sering bercanda dan bergurau dengan istri-istrinya. Dalam satu riwayat beliau balapan lari dengan Aisyah, terkadang beliau dikalahkan dan pada hari lain beliau menang. Beliau senantiasa menegaskan pentingnya bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada istrinya. Kita banyak menjumpai hadits yang seirama dengan hadits berikut, “Orang mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaqnya dan paling lembut pada keluarganya”. Riwayat lain, “Sebaik-baik di antara kamu adalah yang paling baik pada keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku”.
Di antara yang menunjukkan keteladanan beliau dalam menghormati istri adalah menampakkan sikap lembut, penuh kasih sayang, tidak mengkritik hal-hal yang tak berguna dikritik, memaafkan kekeliruannya, dan memperbaiki kesalahannya dengan lembut dan sabar Bila ada waktu senggang beliau ikut membantu istrinya dalam mengerjakan kewajiban rumah tangganya,
Aisyah pernah ditanya tentang apa yang pernah dilakukan Rasulullah SAW di rumahnya. Beliau menjawab, “Rasulullah mengerjakan tugas-tugas rumah tangga, dan bila datang waktu shalat dia pergi shalat.
Rasulullah SAW memiliki kelapangan dada dan sikap toleran terhadap istrinya. Bila istrinya salah atau marah, beliau memahami betul jiwa seorang wanita yang sering emosional dan berontak. Beliau memahami betul bahwa rumah tangga adalah tempat yang paling layak dijadikan contoh bagi seorang dai, yaitu rumah tangga yang penuh kecintaan dan kebahagiaan. Kehidupan rumah tangga harus dipenuhi gelak tawa, kelapangan dada, dan kebahagiaan agar tidak membosankan.
Bila terpaksa harus bertindak tegas, beliau lakukan itu disertai dengan kelembutan dan kerelaan. Sikap keras dan tegas untuk mengobati keburukan dalam diri wanita sedangkan kelembutan dan kasih sayang untuk mengobati kelemahan dan kelembutan dalam dirinya.
Khadijah sebagai istri teladan.
Khadijah binti Khuwailid adalah seorang wanita bangsawan Quraisy yang kaya. Dia diberi gelar wanita suci di masa jahiliyah, juga di masa Islam. Banyak pembesar Quraisy berupaya meminangnya, akan tetapi beliau selalu menolak. Beliau pedagang yang sering menyuruh orang untuk menjualkan barang dagangannya keluar kota Mekkah.
Ketika beliau mendengar kejujuran Muhammad SAW, ia menyuruh pembantunya dan meminta Muhammad menjualkan barang dagangannya ke Syam bersama budak laki-laki bernama Maisyarah. Nabi Muhammad menerima permohonan itu dengan mendapatkan keuntungan besar dalam perjalanan pertama ini.
Setelah mendengar kejujuran dan kebaikan Muhammad, Khadijah tertarik dan meminta kawannya, Nafisah binti Maniyyah, untuk meminangkan Muhammad. Beliau menerima pinangan itu dan terjadilah pernikahan ketika beliau menginjak 25 tahun sedang Khadijah berumur 40 tahun.
Khadijah sebagai ummul mukminin telah menyiapkan rumah tangga yang nyaman bagi Nabi SAW. Sebelum beliau diangkat menjadi Nabi dan membantunya ketika beliau sering berkhalwat di gua Hira, Khadijah adalah wanita pertama yang beriman kepadanya ketika Nabi mengajaknya masuk Islam. Khadijah adalah sebaik-baik wanita yang mendukung Rasulullah SAW dalam melaksanakan dakwahnya baik dengan jiwa, harta, maupun keluarganya. Perikehidupannya harum semerbak wangi, penuh kebajikan, dan jiwanya sarat dengan kehalusan.
Rasulullah SAW pernah menyatakan dukungan ini dengan sabdanya, ”Khadijah beriman kepadaku ketika orang-orang ingkar, dia membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku dan dia menolongku dengan hartanya ketika orang-orang tidak memberiku apa-apa. Allah mengaruniai aku anak darinya dan mengharamkan bagiku anak dari selainnya”. (H.R. Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya)
Khadijah amat setia dan taat kepada suaminya, bergaul dengannya, siap mengorbankan kesenangannya demi kesenangan suaminya dan membesarkan hati suaminya di kala merasa ketakutan setelah mendapatkan tugas kenabian. Beliau gunakan jiwa dan semua harta miliknya untuk mendukung Rasul dan kaum Muslimin. Pantaslah kalau beliau dijadikan sebagai istri teladan pendukung risalah dakwah Islamiyah.
Khadijah mendampingi Nabi SAW selama seperempat abad, berbuat baik kepadanya di saat beliau gelisah, menolongnya di waktu-waktu sulit, membantunya dalam menyampaikan risalah, ikut serta merasakan penderitaan yang pahit pada saat jihad, dan menolongnya dengan jiwa dan hartanya.
Rasulullah SAW senantiasa menyebut-nyebut kebaikan Khadijah selama hidupnya sehingga ini pernah membuat Aisyah cemburu kepada Khadijah yang telah tiada. Dengan ketaatan dan pengorbanan yang luar biasa ini, pantas kalau Allah SWT menyampaikan salam lewat malaikat Jibril seperti yang pernah diungkapkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits, “Jibril datang kepada Nabi lalu berkata, wahai Rasulullah, ini Khadijah telah datang membawa sebuah wadah berisi kuah, makanan dan minuman, apabila datang kepadamu sampaikan salam dari Tuhannya dan beritahukan kepadanya tentang sebuah rumah di surga, terbuat dari mutiara yang tiada suara gaduh di dalamnya dan tiada kepenatan.” (H.R Bukhari)
Itulah sekelumit tentang sosok Khadijah sebagai seorang istri yang layak dijadikan teladan bagi wanita-wanita sekarang dalam mendukung suami melaksanakan kewajiban dakwah dan menyampaikan risalah Islam .
Ciri-ciri rumah tangga kader dakwah
1.       Sendi bangunan keluarga kader adalah taqwallah. Taqwa merupakan sendi yang kuat untuk bangunan usrah Islamiyah. Memilih istri harus sesuai dengan taujih Rasulullah, yaitu mengutamakan sisi agama.
2.       Kebahagiaan rumah tangga bukanlah berdasarkan atas kesenangan materi saja tapi kebahagiaan hakiki harus muncul dari dalam jiwa berupa ketaqwaan kepada Allah SWT. Bila taqwa telah menjadi sendi utama, maka kekurangan material apapun akan menjadi ringan. Dengan taqwa akan memunculkan tsiqah antara keduanya sehingga akan melahirkan ketenteraman dan ketenangan. Dengan ketaqwaan, hubungan antara suami dan istri serta anak-anaknya akan menjadi indah karena semua akan sadar akan tanggung jawabnya dan hak-haknya.
3.       Rumah yang dibangun untuk keluarga kader seharusnya sederhana, mengutamakan dharuriyyat (prioritas), mengurangi hal-hal yang tersier, dan tidak ada israf.
4.       Dalam masalah pakaian dan makanan hendaknya menjauhi israf, mewah-mewahan, tapi justru harus menekankan masalah kesederhanaan, kebersihan, menghindari yang haram. Rumah tangga kader lebih mengutamakan memperbanyak sedekah untuk fakir dan miskin. Nasihat pada setiap kader dalam hal makanan harus selalu halal dan baik, menjauhi yang haram dan yang syubhat
5.        Sekitar anggaran rumah tangga haruslah menjadi contoh . Dalam hal ini kita harus:
a.        mencari rezki yang halal dan baik serta menjauhi yang haram. Sebab, semua daging yang lahir dari barang haram maka api neraka lebih berhak untuk membakarnya.
b.       Perlu ada kesepakatan antara suami dan istri dalam menentukan anggaran belanja rumah tangga, untuk apa saja penggunaan anggaran tersebut. Yang jelas, pengeluaran tidak boleh melebihi penghasilan
c.        Mencukupkan diri dengan hal-hal yang dharuriyyat dan menjauhi hal-hal yang sifatnya kamaliyat semampu mungkin.
d.       Memperhatikan hak Allah SWT seperti menunaikan zakat, menunaikan ibadah haji kalau sudah mampu. Dalam rumah tangga diutamakan bila mampu menyediakan kotak khusus untuk sedekah. Wallahu a’lam.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ - والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF  PACITAN
Jalan HOS.Cokroaminoto no 98 pPacitan
E-MAIL.MaarifPacitan@gmail.com


Minggu, 08 Januari 2012

Ma'arif Pacitan





الحمد لله الولي الأحد الفرد الصمد الذي لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا أحد أما بعد

Ikhwani fiddiin rahimani wa rahimakumullah.
Ketahuilah bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi seorang muslim, sebagaimana Rasululloh Sollallohu 'alaihi wasallam bersabda : طلب العلم فريضة علي كل مسلم

"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim" HR Baihaqi
Ilmu manakah yang dimaksud ? tidak lain yang dimaksud disini tentunya adalah Ilmu Diin ( ilmu agama ), kenapa ? karena Rosululloh tidak pernah mengajarkan ilmu eksact. ^_^.

Rasulullah bersabda :  "من يرد الله به خيراً يُفقهه في الدين"
Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikannya, maka Allah akan membuatnya pandai dalam agamanya (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak ada rosululloh bersabda barangsiapa yang Allah kehendaki baik, maka Allah akan membuatnya pandai dalam ilmu dunia. :)

Wajib disini terbagi menjadi 2 macam, Fardhu 'Ain yang wajib bagi setiap orang, dan Fardhu Kifayah, bila telah ada sebagian masyarakat yang menuntut ilmu dan mencukupi jumlah mereka.
Hal ini sebagaimana Alloh telah berfirman :
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang ugama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya". At Taubah 122

Bagaiman bisa menjadi wajib 'Ain ? yaitu bila berkenaan dengan Tauhid, dan ilmu ibadah yang akan dilakukan seorang hamba. karena tidak boleh seseorang beribadah tanpa ilmu.

Perhatikan firman Alloh : "
"فاعلم أنه لا إله إلا الله واستغفر لذنبك وللمؤمنين والمؤمنات

"Ketahuilah bawasannya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Alloh dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi orang mukmin laki-laki dan perempuan" QS Muhammad ayat 19.
Ayat tersebut memerintahkan kita untuk mengenal Rabb kita yaitu Alloh. Bertauhid mengesakan Alloh dari segala bentuk peribadatan.

Ilmu diin ini ya ikhwan sangatlah penting dalam menghadapi persoalan kehidupan sehari-hari, seseorang yang berilmu akan tenang ketika menghadapi masalah, adapun orang yang jahil/bodoh maka akan kebingungan dalam menghadapinya.

"قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ"

"Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
ٍَQS Az Zumar : 9

Orang yang berilmu akan banyak memberi manfaat pada orang lain ibarat cahaya yang menerangi alam sekitarnya, dan Alloh akan tinggikan derajat orang orang yang berilmu . lihat QS Al Mujadilah ayat 11. kewajiban bagi orang awwam adalah bertanya kepada ulama terhadap sesuatu yang tidak ia ketahui, dan seorang 'alim tidak boleh menyembunyikan ilmu yang Alloh berikan padanya.
فاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Namun perhatikan ya ikhwah, jika kita dimintai penjelasan terhadap suatu permasalahan yang kita belum tahu ilmunya, hendaknya kita mengatakan bahwa kita tidak tahu. jangan kemudian karena gengsi kita malah berfatwa tanpa ilmu.

Sebagaimana Alloh telah memperingatkannya dalam QS Al Isra'
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُول

"Dan janganlah kalian mengatakan sesuatu yang kalian tidak memiliki pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung jawabannya. " QS Al Isra ayat 36.
Begitu berbahayanya fatwa tanpa ilmu, karena jika fatwa tersebut salah, maka orang yang berfatwalah yang menanggung dosanya.

Akhirnya ana mengajak diri pribadi ana sendiri dan ikhwah sekalian untuk semangat menuntut ilmu diin ini, karena itu merupakan kewajiban bagi kita semua. Semoga Alloh senantiasa memberikan kemudahan.

Ikhwani fiddiin hafidhokumulloh.
Ini saja dulu yang dapat ana sampaikan semoga tulisan yang sedikit ini bermanfaat.
Insya Alloh kesempatan yang akan datang kita sambung dengan adab menuntut ilmu.

Wa akhiru da'wanaa anilhamdulilahi robbil 'alamin
Tags: ilmu

Sabtu, 07 Januari 2012

Prospektif Ahlussunnah Wal Jama'ah Dalam NU

Prospektif Ahlussunnah Wal Jama'ah Dalam NU
07/01/2012
Oleh :Abdul aziz
Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang didirikan pada tanggal 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926 M) di Surabaya oleh beberapa ulama terkemuka yang kebanyakan adalah pemimpin/pengasuh pesantren. Tujuan didirikannya adalah berlakunya ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) dan menganut salah satu mazhab empat. Ini berarti NU adalah organisasi keagamaan yang secara konstitusional membela dan mempertahankan Aswaja, dengan disertai batasan yang fleksibel.
Sebagai organisasi sosial keagamaan (Jam’iyah Diniyah wal Ijtima’iyah), NU merupakan bagian integral dari wacana pemikiran suni. Terlebih lagi, jika kita telusuri lebih jauh, bahwa penggagas berdirinya NU memiliki pertautan sangat erat dengan para ulama “Haramain” (Makkah-Madinah) pada masa di bawah kekuasaan Turki Usmani yang ketika itu berhaluan Aswaja.
Selama ini image masyarakat terhadap NU terlanjur miring dengan jargon sebagai kaum tradisionalis, kolot, irasional dan jumud (stagnan) dalam pemikiran. Tentu saja image tersebut tidak berdasar. Jika NU statis, bagaimana mungkin memiliki umat 35 juta yang tersebar di seluruh tanah air dan memiliki kredo (kaidah hukum) Al-Mukhafatdlatu ‘Ala Qadimish Shalih Wal Ahdu Bil Jadidil Ashlah (mempertahankan nilai dan tradisi lama yang dianggap baik dan relevan, dan akomodatif terhadap nilai dan tradisi baru yang lebih baik). Bahkan seorang Ben Anderson (pakar studi tentang Indonesia dari Amerika) mengeluhkan sedikitnya perhatian ilmiah yang diberikan pada NU. Padahal NU yang dianggap sebagai simbol Islam tradisionalis, menurutnya, memainkan peran signifikan dalam berbagai perubahan sosial dan politik di Indonesia. Lebih keras lagi Ben menuduh adanya prasangka ilmiah (scholarly prejudices) dalam studi-studi Indonesia yang membuat NU terabaikan dan terisolasi.
Keadaan agak tertolong, setelah NU secara yuridis menjustifikasikan satu keputusan monumental bagi reformasi secara kritis dan analitis dalam institusi tertinggi dibawah Muktamar yaitu Musyawarah Nasional Alim Ulama di Bandar Lampung pada tahun 1992. Dalam keputusan tersebut disepakati bahwa sistem pengambilan keputusan hukum dalam Bahsul Masail Diniyah (pembahasan masalah-masalah agama) bisa dilaksanakan dengan pola bermazhab secara qauli (tekstual) maupun manhaj (kontekstual). Hal ini memberikan kemungkinan untuk mengikuti manhaj, jalan pikiran dan kaidah hukum yang telah disusun oleh para Imam mazhab. Begitupun dalam bidang akidah, tidak mustahil terjadi pembaharuan pemikiran sepanjang sejalan dengan manhaj Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi. Pola berpikir semacam ini dapat diketahui pada pemikiran Al-Baqillani, Al-Baghdadi, Al-Juwaini, Al-Ghazali, Al-Syahrastani dan Al-Razi.
Reinterpretasi Aswaja NU
Secara kebahasaan, Ahlussunnah Wal Jamaah dapat dikonsepsikan : Ahlun berarti pemeluk aliran atau pengikut mazhab. Al-Sunnah berarti thariqat (jalan), sedangkan Al-Jamaah berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Secara terminologi dapat didefenisikan bahwa Aswaja adalah orang yang memiliki metode berpikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandasan atas dasar-dasar moderasi, menjaga kesinambungan dan toleran, dan shalat tarawih 23 rakaat. Pandangan seperti itu pas betul dengan anggapan sementara orang luar NU terhadap perilaku warga NU sendiri.
Prospektif Aswaja NU
Diskursus Aswaja dalam NU kurun 1994-sekarang ini terbilang cukup mengagetkan kalangan ulama tua. Doktrin Aswaja NU selama ini dinilai sebagai sesuatu yang final dan haram hukumnya diperdebatkan eksistensinya. Secara mengejutkan, muncul pemikiran baru tentang perlunya rekonstruksi rumusan Aswaja NU untuk mengantisipasi perkembangan pemikiran dalam bidang keagamaan yang melaju dengan cepat sesuai dengan tuntutan zaman. Alasannya, konstruksi fiqhiyyah Aswaja NU mungkin masih bisa akomodatif dan survive dalam menghadapi perubahan sosial. Akan tetapi lain halnya, bila menelusuri doktrin Aswaja NU dalam bidang teologis, yang di dalamnya tidak luntur sebagaimana konstruksi fiqh.
Pemikiran nyeleneh yang disebut terakhir ini, sebenarnya akibat langsung dari pemikiran KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang tradisionalis radikal (meminjam istilah Mitsuo Nakamura). Ia mengkombinasikan sintesis yang canggih dari apa yang terbaik di dalam nilai-nilai modernitas dan komitmen terhadap rasionalitas dan keulamaan maupun kebudayaan tradisional. Pemikiran radikal gaya Gus Dur kemudian diikuti oleh tokoh-tokoh NU diantaranya Prof. Dr. KH. Said Agil Siradj, MA, Masdar F Mas’udi dan Fajrul Falakh.
Salah satu rekonstruksi Aswaja adalah pandangan bahwa doktrin Aswaja harus dipahami sebagai Manhaj Al-Fikr atau sebagai metotologi berfikir, bukan Aswaja sebagai mazhab apalagi produk Mazhab. Ini artinya, berpaham Aswaja berarti bersikap dengan menggunakan Manhaj Tawasuth, yaitu bersikap ditengah-tengah antara pemahaman tektual dengan rasionalisme, bersikap dengan Manhaj Tawazun, berarti berpandangan keagamaan yang berusaha mengembangkan, sikap moderat Aswaja tercermin pada metode pengambilan hukum (istimbat) yang tidak semata-mata menggunakan nash, namun juga memperhatikan posisi akal. Dalam wacana berpikir selalu menjembatani antara wahyu (nash) dan rasio (al-ra’yu). Metode seperti inilah yang diimplementasikan oleh Imam mazhab empat serta generasi berikutnya dalam menelurkan hukum-hukum pranata sosial.
Sikap lain yang ditunjukkan adalah tawazun atau sikap netral yang dalam berpolitik yaitu tidak membenarkan kelompok bergaris keras (tatharruf), tetapi jika berhadapan dengan penguasa yang lalim mereka tidak segan-segan mengambil jarak dan mengadakan aliansi. Sedangkan dalam kehidupan sosial bermasyarakat, Aswaja mempunyai sikap toleran (tasamuh) yang tampak dalam pergaulan dengan sesama muslim dengan tidak saling mengkafirkan dan terhadap umat lain saling menghargai.
Lebih menarik, bila mengamati Aswaja dalam NU. Terminologi Aswaja masih memungkinkan memerlukan reinterpretasi (penafsiran ulang). Hal ini karena rumusan baku Aswaja NU belum terlalu tegas. Dalam qanun asasi (UUD) NU pun belum ada penjelasan yang mendasar mengenai rumusan Aswaja. Di dalamnya, KH. Hasyim Asy’ari (Rais Akbar) menyebutkan Madzahibul Arba’ah (bukan salah satu dari empat mazhab). Penyebutan itu bertujuan agar warga NU yang heterogen wacana pemikirannya tidak ta’asub. Ini artinya doktrin itu bukan kebenaran absolut, yang tidak bisa menerima tawaran pemikiran baru. Landasan pikirnya, tentu karena hal itu masih merupakan wilayah ijtihadiyah, sehingga mungkin saja dibenarkan jika kalangan NU itu sendiri melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks Aswaja yang ada. Selama ini orang NU berpendapat bahwa berhaluan Aswaja adalah mereka yang suka pengajian akbar, mendirikan madrasah, mengelola ziarah kemakam para ulama terdahulu, seperti Syekh Burhanuddin di Ulakan Padang Pariaman dan wali songo di pulau Jawa, tahlilan, manakiban, shalat Subuh pakai qunut, keseimbangan dalam menjalin hubungan antara manusia dengan tuhannya, manusia dengan sesamanya dan antara manusia dengan lingkungannya. Hal inilah yang menunjukkan bahwa Aswaja sangat prospektif, tidak mati karena perkembangan zaman.
Pemikir-pemikir liberal yang disebut sebelumnya juga berimplikasi terhadap perkembangan pemikiran NU di daerah yang tidak saja di dominasi oleh pemikiran kiai-ulama sepuh, tetapi gerak langkah tokoh muda NU menghiasi wacana baru yang lebih progresif.
Menanggapi fenomena di atas, sepertinya akan menjadi keniscayaan pada era mendatang dan kiranya perlu kesiapan mental menguasai elite NU agar dinamika pemikiran mereka tidak dipasung, dan atau dibiarkan berkelana hingga sudut langit di awang-awang, tanpa bisa dibumikan dilingkungan jam’iyah NU yang selalu berpegang kuat pada senjata akomodatif terhadap perkembangan baru yang lebih baik.

Aswaja 1

AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 1)

ترجمة
رسالة أهل السنة والجماعة
للعلامة حضرة الشيخ محمّد هاشم اشعرى

MUKADDIMAH / PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala Puji dan Keagungan senantiasa kita curahkan kepada Dzat yang telah berfirman di dalam kitabnya Al - Qur'an yang berfungsi sebagai pemberi penjelasan, ialah Dzat yang paling benar Qoulnya.
هو الذى ارسل رسوله بالهدى ودين الحقّ ليظهره على الدين كله ولوكره المشركون
Dialah Dzat yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq, agar dimenangkannya terhadap semua agama, sekalipun orang-orang musyrik membencinya?

Rahmad takdzim dan keselamatan mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita, nabi yang menjanjikan syafa'at-nya kepada kita, Rasul yang menjadi wasilah kita untuk menuju Tuhan, ialah Nabi Muhammad Saw yang telah bersabda :
إنّ اصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمّد وشرالامور محد ثاتها.
وكل محدثة بدعة, وكل بدعة ضلالة, وكل ضلالة فى النار.
?Sungguh sebenar-benarnya hadits / ucapan adalah kitabullah "Al-Qur'an". Sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Muhammad Saw, dan seburuk-buruknya perkara adalah perkara baru yang tidak berdasar agama, setiap perkara yang baru adalah bid'ah, segala bid'ah adalah penyimpangan, dan setiap penyimpangan adalah bermuara pada Neraka.
Risalah ini adalah merupakan karya besar yang memuat beberapa doktrin ajaran yang sangat berfaidah, juga beberapa pembahasan yang sangat dibutuhkan oleh kaum Muslim dalam rangka mengokohkan Aqidah agamanya, agar mereka masuk dalam bingkai Firqah al-Najiyah, golongan yang selamat yakni :Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah. Dalam kitab ini penulis melakukan counter terhadap para ahli Dlolalah / para pembuat bid?ah yang merupakan sumber dari segala sumber kebohongan.
Dari itulah kitab ini merupakan Hujjah, argumentasi dan dalil, serta penjelasan yang sangat mendasar bagi kemuliaan kaum muslimin, untuk kemudian dapat mengantarkan keselamatan dan kebahagiaan mereka, dengan ini pula penulis melakukan indoktrinasi melalui beberapa aqidah yang benar 'Ala thariqati Ahli Sunnah Wal Jama'ah.
Saat ini, kaum muslimin sangat membutuhkan doktrin-doktrin ajaran yang benar, karena sungguh telah terjadi pencampuradukan ajaran dikalangan orang-orang yang mulia (para pemegang otoritas keagamaan) dengan orang-orang awam yang merendahkan martabat keagamaan, hingga tampak terjadi pembiasan, kesamaran antara yang "Haq" dan yang "Bathil". Banyak orang yang bodoh mulai berani maju berfatwa, padahal wawasan dan pemahaman mereka terhadap kitabullah dan sunnah Rasulillah SAW. sangat cupet dan kerdil.

          Al-Qur'an telah datang untuk memberi penjelasan segala permasalahan secara detail dan terhindar dari segala pencampuradukan dan penyimpangan. Dengan demikian sangatlah memungkinkan dan seharusnya kaum Muslimin dapat terselamatkan dari kebodohan dan kesesatan, hingga apa yang mereka ucapkan Muwafiq/selaras dengan apa yang mereka perbuat.

Penulis kitab ini Hadratus Syaikh al-'Allamah Muhammad Hasyim Asy'ari, adalah salah seorang ulama terkemuka Indonesia dan termasuk pencetus berdirinya jam'iyah Nahdlotul Ulama yakni sebuah Organisasi kemasyarakatan yang telah dengan konsisten memegangi "Sunnata Khatamin Nabiyyiin", menjaga dan membentengi thariqah atau jalan hidup yang telah dibangun oleh Salafuna al-Sholih.

Mudah-mudahan Allah Swt. melimpahkan segala kebaikan dan ampunan-Nya kepada beliau, semua orang tua beliau dan seluruh keturunan beliau. Engkaulah Dzat yang Maha Pengampun. Mudah-mudahan Allah SWT. memberikan kemanfaatan atas kitab dan keilmuwan beliau bagi seluruh kaum Muslimin dan menjadikannya sebagai cahaya yang menghidupkan sunnah Rasulillah Saw.

Demikian, Rahmad Keagungan Allah Swt mudah-mudahan terlimpah curahkan pada baginda nabi besar Muhammad Saw, seluruh keluarganya, dan Sahabat-Sahabatnya, wa Alhamdulillah 'Alamin.
Tebuireng, 1 Rajab 1418 H


AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 2)
.
MUKADDIMAH

Bismillahi al - Rahman al - Rahiem

Segala puji bagi Allah, 'Al-Hamdulillah sebagai sebuah ungkapan rasa syukur atas segala anugerah - Nya, Rahmat ta'dzim dan keselamatan mudah-mudahan terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan seluruh keluarganya. Apa yang akan hadir dalam kitab ini, saya tuturkan beberapa hal antara lain : Hadits ? hadits tentang kematian dan tanda-tanda hari Qiamat, penjelasan tentang Al - Sunnah dan Al Bid'ah dan beberapa hadits yang berisi nasehat-nasehat agama

Kepada Allah Dzat Yang Maha Mulia kutengadahkan jari-jemari dengan penuh kekhusyu'an, kumohonkan agar kitab ini memberikan manfaat untuk diri kami dan orang-orang bodoh semisal kami. Mudah-mudahan Allah menjadikan amal kami sebagai amal shalihah Liwajhillah al - Kariem, karena Ia-lah Dzat yang Maha dermawan penuh kasih sayang. Dengan segala pertolongan Allah Dzat yang disembah, penyusunan kitab ini dimulai.

SEBUAH PASAL
PENJELASAN TENTANG AL - SUNNAH DAN AL-BID'AH


Lafadz Al - Sunnah dengan dibaca dlammah sinnya dan diiringi dengan tasydid, sebagaimana dituturkan oleh Imam Al - Baqi dalam kitab Kulliyat-nya secara etimologi adalah Al - Thariqah, jalan, sekalipun yang tidak diridloi.

Menurut terminologi syara' : Al - Sunnah merupakan Al - Thoriqoh, jalan atau cara yang diridloi dalam menempuh agama sebagaimana yang telah ditempuh oleh Rosulillah Saw atau selain beliau, yakni mereka yang memiliki otoritas sebagai panutan di dalam masalah agama seperti pada para sahabat R.A.
Hal ini didasarkan pada sabda nabi :
عليكم بسنتى وســنة الخلــفا ء الراشــدين من بعدى 

"Tetaplah kalian untuk berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnahnya Al - Khulafaur Rasyidin, setelahku".

Sedangkan menurut terminologi Urf adalah pengetahuan yang menjadi jalan atau pandangan hidup yang dipegangi secara konsisten oleh tokoh yang menjadi panutan, apakah ia sebagai nabi ataupun wali. Adapun istilah Al = Sunny merupakan bentuk penisbatan dari lafadz Al - Sunnah dengan membuang ta' marbuthah.

Lafadz Al - Bid?ah sebagaimana dikatakan oleh Al - Syekh Zaruq di dilam kitab Iddati al - Murid menurut terminologi syara' adalah : "Menciptakan hal perkara baru dalam agama seolah-olah ia merupakan bagian dari urusan agama, padahal sebenarnya bukan, baik dalam tataran wacana, penggambaran maupun dalam hakikatnya. Hal ini didasarkan pada sabda nabi SAW :
AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 1)
ترجمة
رسالة أهل السنة والجماعة
للعلامة حضرة الشيخ محمّد هاشم اشعرى

MUKADDIMAH / PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala Puji dan Keagungan senantiasa kita curahkan kepada Dzat yang telah berfirman di dalam kitabnya Al - Qur'an yang berfungsi sebagai pemberi penjelasan, ialah Dzat yang paling benar Qoulnya.
هو الذى ارسل رسوله بالهدى ودين الحقّ ليظهره على الدين كله ولوكره المشركون
?Dialah Dzat yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq, agar dimenangkannya terhadap semua agama, sekalipun orang-orang musyrik membencinya?

Rahmad ta?dzim dan keselamatan mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita, nabi yang menjanjikan syafa'at-nya kepada kita, Rasul yang menjadi wasilah kita untuk menuju Tuhan, ialah Nabi Muhammad Saw yang telah bersabda :
إنّ اصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمّد وشرالامور محد ثاتها. وكل محدثة بدعة, وكل بدعة ضلالة, وكل ضلالة فى النار.
?Sungguh sebenar-benarnya hadits / ucapan adalah kitabullah "Al-Qur'an". Sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Muhammad Saw, dan seburuk-buruknya perkara adalah perkara baru yang tidak berdasar agama, setiap perkara yang baru adalah bid'ah, segala bid'ah adalah penyimpangan, dan setiap penyimpangan adalah bermuara pada Neraka.
Risalah ini adalah merupakan karya besar yang memuat beberapa doktrin ajaran yang sangat berfaidah, juga beberapa pembahasan yang sangat dibutuhkan oleh kaum Muslim dalam rangka mengokohkan Aqidah agamanya, agar mereka masuk dalam bingkai Firqah al-Najiyah, golongan yang selamat yakni ?Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah. Dalam kitab ini penulis melakukan counter terhadap para ahli Dlolalah / para pembuat bid?ah yang merupakan sumber dari segala sumber kebohongan.

Dari itulah kitab ini merupakan Hujjah, argumentasi dan dalil, serta penjelasan yang sangat mendasar bagi kemuliaan kaum muslimin, untuk kemudian dapat mengantarkan keselamatan dan kebahagiaan mereka, dengan ini pula penulis melakukan indoktrinasi melalui beberapa aqidah yang benar 'Ala thariqati Ahli Sunnah Wal Jama'ah.

Saat ini, kaum muslimin sangat membutuhkan doktrin-doktrin ajaran yang benar, karena sungguh telah terjadi pencampuradukan ajaran dikalangan orang-orang yang mulia (para pemegang otoritas keagamaan) dengan orang-orang awam yang merendahkan martabat keagamaan, hingga tampak terjadi pembiasan, kesamaran antara yang "Haq" dan yang "Bathil". Banyak orang yang bodoh mulai berani maju berfatwa, padahal wawasan dan pemahaman mereka terhadap kitabullah dan sunnah Rasulillah SAW. sangat cupet dan kerdil.

Al-Qur'an telah datang untuk memberi penjelasan segala permasalahan secara detail dan terhindar dari segala pencampuradukan dan penyimpangan. Dengan demikian sangatlah memungkinkan dan seharusnya kaum Muslimin dapat terselamatkan dari kebodohan dan kesesatan, hingga apa yang mereka ucapkan Muwafiq/selaras dengan apa yang mereka perbuat.

Penulis kitab ini Hadratus Syaikh al-'Allamah Muhammad Hasyim Asy'ari, adalah salah seorang ulama terkemuka Indonesia dan termasuk pencetus berdirinya jam'iyah Nahdlotul Ulama yakni sebuah Organisasi kemasyarakatan yang telah dengan konsisten memegangi "Sunnata Khatamin Nabiyyiin", menjaga dan membentengi thariqah atau jalan hidup yang telah dibangun oleh Salafuna al-Sholih.

Mudah-mudahan Allah Swt. melimpahkan segala kebaikan dan ampunan-Nya kepada beliau, semua orang tua beliau dan seluruh keturunan beliau. Engkaulah Dzat yang Maha Pengampun. Mudah-mudahan Allah SWT. memberikan kemanfaatan atas kitab dan keilmuwan beliau bagi seluruh kaum Muslimin dan menjadikannya sebagai cahaya yang menghidupkan sunnah Rasulillah Saw.

Demikian, Rahmad Keagungan Allah Swt mudah-mudahan terlimpah curahkan pada baginda nabi besar Muhammad Saw, seluruh keluarganya, dan Sahabat-Sahabatnya, wa Alhamdulillah 'Alamin.
Tebuireng, 1 Rajab 1418 H


AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 2)
Jum`at, 18 Mei 2007 00:00:00
Oleh : Ust. A. Zainul Hakim,SEI.
MUKADDIMAH

Bismillahi al - Rahman al - Rahiem

Segala puji bagi Allah, 'Al-Hamdulillah sebagai sebuah ungkapan rasa syukur atas segala anugerah - Nya, Rahmat ta'dzim dan keselamatan mudah-mudahan terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan seluruh keluarganya. Apa yang akan hadir dalam kitab ini, saya tuturkan beberapa hal antara lain : Hadits ? hadits tentang kematian dan tanda-tanda hari Qiamat, penjelasan tentang Al - Sunnah dan Al Bid'ah dan beberapa hadits yang berisi nasehat-nasehat agama

Kepada Allah Dzat Yang Maha Mulia kutengadahkan jari-jemari dengan penuh kekhusyu'an, kumohonkan agar kitab ini memberikan manfaat untuk diri kami dan orang-orang bodoh semisal kami. Mudah-mudahan Allah menjadikan amal kami sebagai amal shalihah Liwajhillah al - Kariem, karena Ia-lah Dzat yang Maha dermawan penuh kasih sayang. Dengan segala pertolongan Allah Dzat yang disembah, penyusunan kitab ini dimulai.

SEBUAH PASAL
PENJELASAN TENTANG AL - SUNNAH DAN AL-BID'AH


Lafadz Al - Sunnah dengan dibaca dlammah sinnya dan diiringi dengan tasydid, sebagaimana dituturkan oleh Imam Al - Baqi dalam kitab Kulliyat-nya secara etimologi adalah Al - Thariqah, jalan, sekalipun yang tidak diridloi.

Menurut terminologi syara' : Al - Sunnah merupakan Al - Thoriqoh, jalan atau cara yang diridloi dalam menempuh agama sebagaimana yang telah ditempuh oleh Rosulillah Saw atau selain beliau, yakni mereka yang memiliki otoritas sebagai panutan di dalam masalah agama seperti pada para sahabat R.A.
Hal ini didasarkan pada sabda nabi :
عليكم بسنتى وســنة الخلــفا ء الراشــدين من بعدى 

"Tetaplah kalian untuk berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnahnya Al - Khulafaur Rasyidin, setelahku".

Sedangkan menurut terminologi Urf adalah pengetahuan yang menjadi jalan atau pandangan hidup yang dipegangi secara konsisten oleh tokoh yang menjadi panutan, apakah ia sebagai nabi ataupun wali. Adapun istilah Al = Sunny merupakan bentuk penisbatan dari lafadz Al - Sunnah dengan membuang ta' marbuthah.

Lafadz Al - Bid?ah sebagaimana dikatakan ole h Al - Syekh Zaruq di dilam kitab Iddati al - Murid menurut terminologi syara' adalah : "Menciptakan hal perkara baru dalam agama seolah-olah ia merupakan bagian dari urusan agama, padahal sebenarnya bukan, baik dalam tataran wacana, penggambaran maupun dalam hakikatnya. Hal ini didasarkan pada sabda nabi SAW :
احدث فى امرنا هذا ما ليس مـــــنه فهو رد   من   

"Barang siapa menciptakan perkara baru didalam urusanku {yakni masalah agama}, padahal bukan merupakan bagian daripadanya, maka hal itu ditolak"
Dan sabda Rasul :
 وكل محـــــدثة بدعة

"Dan segala bentuk perkara yang baru adalah bid'ah"


Para ulama menjelaskan tentang esensi dari makna dua hadits tersebut di atas yakni, perkara baru yang menjadi bid'ah adalah segala sesuatu yang dijadikan rujukan bagi perubahan suatu hukum dengan mengukuhkan sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan ibadah tetapi diyakini sebagai konsepsi ibadah. Jadi bukanlah segala bentuk pembaharuan yang bersifat umum karena kadang-kadang bisa jadi perkara baru itu berlandaskan dasar-dasar syari?ah secara asal sehingga ia menjadi bagian dari syari?at itu sendiri, atau berlandaskan Furu' al - Syari'ah sehingga ia dapat dikiaskan atau dianalogkan kepada syari'at.

Al - Syekh Zaruq lantas membuat tiga ukuran (mizan) dalam hal ini yakni : pertama ; harus dilihat keberadaan perkara baru tersebut, jika didalamnya didapati termasuk dalam koridor hukum syari'at dengan dukungan dalil atau dasar yang mengukuhkannya, maka bukanlah dinamakan bid'ah. Namun bila didalamnya terdapat beberapa dalil yang tampaknya kontradiktif sehingga terjadi kesamaran, dan muncul beberapa interpretasi dalam beberapa pandangannya, maka beberapa pandangan itu harus ditelaah ulang, mana yang paling unggul untuk dijadikan rujukan dasar.

Pertimbangan kedua adalah dengan melihat beberapa kaidah-kaidah perundangan yang telah dibakukan oleh para imam mujtahid dan pengamalan para Salafuna al - Sholih sebagai tuntunan Thariqah al - Sunnah, jika ternyata perkara itu bertentangan dengan dasar-dasar di atas melalui beberapa pertimbangan, maka jelas tidak dapat diterima. Namun bila terjadi kecocokan dalam pandangan kaidah-kaidah perundang-undangan maka dapatlah diterima, sekalipun dikalangan para Imam Mujtahid sendiri terjadi perbedaan pendapat baik secara far maupun asal. Segala sesuatu itu mengikuti pada asalnya berikut dalilnya, sehingga apapun yang diamalkan oleh para Salafuna al - Sholih dengan berlandaskan pada kaidah-kaidah para Imam dan diikuti oleh kelompok Khalaf, maka tidaklah sah bila hal itu dianggap sebagai bid?ah madzumah, dan segala bentuk prilaku yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh para Salafuna al - Shalih dengan kerangka pandangan yang jelas maka tidaklah sah pula hal itu dianggap sebagai tuntunan atau sunnah, dan bukan pula harus dianggap sebagai perkara yang terpuji.

Berkaitan dengan suatu dasar yang telah ditetapkan oleh Salafuna al -Shalih tetapi tidak menjadi prilaku hidup mereka, maka Imam Malik berpendapat bahwa hal itu dianggap sebagai bid'ah dengan dalih bahwa mereka tidak akan meninggalkan segala sesuatu perbuatan apapun kecuali didalamnya ada perintah untuk meninggalkan perkara tersebut. Imam Al - Syafi'i berpandangan lain, bahwa hal itu tidaklah dianggap sebagai bid'ah, walaupun Salafuna al - Shalih tidak mengerjakannya, karena bisa jadi mereka meninggalkan perbuatan tersebut dikarenakan ada udzur yang menimpa mereka untuk melakukan hal itu pada suatu waktu, atau mereka meninggalkannya karena ia memilih untuk melakukan sesuatu yang lebih utama dari ketetapan tersebut. Dan karena segala bentuk hukum itu bisa jadi diambil atas dasar dzatiah persoalan terkait, atau dipengaruhi oleh kondisi psikologi dan sosio historis orang yang mensyari'atkannya.

Para ulama juga berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan yang tidak termasuk dalam kerangka sunnah, namun tidak ada dalil yang menentangnya bahkan juga tidak ada kesamaran di dalamnya. Imam Malik menganggap hal itu sebagai bid?ah, dan Imam Syafi'i menyatakan hal itu bukanlah bid'ah. Dalam hal ini Imam Syafi'i berlandaskan pada sebuah hadits :
ما تركته لكم فهو عفو

"Segala sesuatu yang aku tinggalkan karena belas kasihan terhadap kalian semua adalah diampuni"


AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 3)
Syekh Zaruq berpandangan bahwa : berkaitan dengan mizan yang kedua ini, beliau mencontohkannya dengan terjadinya perbedaan pandangan diantara para ulama tentang hukumnya membuat kepengurusan jamiyyah, membaca dzikir dengan keras, dan melangsungkan do'a bersama. Karena didalam hadits ada semacam support atau al - Targhib di dalam hal ini,sekalipun Salafuna al - Sholih tidak melakukannya sehingga dengan hal ini tidaklah setiap orang yang menyepakati hal itu dianggap sebagai pembuat bid'ah dalam pandangan orang yang berpendapat lain, jika ternyata pendapat tersebut bertolak belakang dengan dalil-dalil hukum yang diambil sebagai hasil ijtihadnya, selagi tidak melampui batas wilayah yang diperkenankan baginya. Dan tidaklah sah pula perkataan seseorang yang memiliki pendapat berbeda itu dipergunakan untuk membatalkan pendapat lain yang bertolak belakang karena adanya kesamaran dalam memproses kesimpulan hukumnya. Bila dalam persoalan ini dilegalkan segala bentuk upaya pembatalan pendapat orang lain, maka yang terjadi adalah klaim pembid'ahan terhadap seluruh prilaku  umat.

         Sebagaimana telah diketahui bahwa sesungguhnya hukum Allah Ta'ala dalam kerangka yang bersifat ijtihadiyah dan pada wilayah furu'iyah, bagi seorang mujtahid akan sangat memungkinkan untuk dimunculkan ijtihad baru, baik hasil ijtihad baru itu mendapatkan pembenaran dari hanya seorang saja atau lebih.
Rasulullah Saw bersabda :

لايصلين احد العصر إلا فى بنى قربيظة فادركهم العصرفى الطـريق ,فقال بعضهم امرنا بالعجلة وصلوا فى الـريق وقال أخرون : امرنا بالصلاة هناك فاخروا ولم يعب صلى الله عليه وسلّم على واحد منهم.

         ?Sungguh seseorang tidak akan dapat melaksanakan sholat fardu Ashar kecuali diperkampungan Bani Quradloh, lantas para sahabat mendapati masuknya waktu sholat Ashar ketika masih diperjalanan, sebagian dari mereka berkata : kita diperintahkan untuk bergegas (dalam melakukan / mendirikan sholat) dan mereka melakukan sholat diperjalanan. Sebagian dari sahabat yang lain berkata : kita diperintahkan untuk melakukan sholat di sana (perkampungan Bani Quraidloh), lantas mereka mengakhirkan sholat, dan Rasulullah Saw. tidak mencaci maki kepada salah seorangpun diantara mereka?.

        Sikap Rasululah yang sedemikian begitu menyejukkan, dan menunjukkan keabsahan untuk melakukan sesuatu amal sesuai dengan apa yang dapat mereka pahami dari sabda Nabi sebagai Al - Syari, sumber persyari'atan, karena pemahaman tersebut tidaklah dilandasi oleh hawa nafsu.
Mizan yang ketiga adalah pertimbangan yang bersifat membedakan yang didasarkan pada beberapa kriteria hukum yang otentik, hal ini akan bersifat tafsili, atau terperinci. Dengan mizan ini sebuah persoalan akan dapat diklasifikasikan dalam enam bentuk hukum syari'at yakni : wajib, sunnah, haram, makruh, khilaful aula dan mubah. Segala bentuk persoalan itu diilhaqkan dengan dalil tersebut, dan jika tidak memiliki dalil maka dapatlah dikatakan sebagai bid'ah. Melalui mizan ini, banyak dari hukum yang kemudian mengistilahkan identitas hukum dari sebuah persoalan tersebut dengan bid'ah wajibah, nadbiah, tahrimah, karohah, khilafal aula dan bid'ah ibadah tetapi hanya dalam istilah kebahasaan saja untuk memberikan kemudahan.


       Lebih spesifik lagi Syekh Zaruq membagi bid'ah kedalam tiga kelompok yakni Bid'ah Shorihah yaitu suatu persoalan yang ditetapkan tanpa berlandaskan dalil syari' dan tidak mencocoki pada sebuah masalah yang telah mendapatkan ketetapan hukum syara' apakah wajib, sunnah, mandub atau yang lainnya. Bid'ah ini pada akhirnya membunuh potensi sunnah dan membatalkan perkara yang haq, bentuk ini adalah seburuk-buruknya bid'ah, meskipun daripadanya dikemukakan sejumlah alasan pada kerangka usul maupun furu' tetaplah tidak dapat mempengaruhi keshorihan bid'ah-nya. Kedua Al - bid?ah al - Idlofiyah yaitu bid'ah yang disandarkan pada sebuah perintah dimana bila perintah itu diterima sebagai sandaran bid'ah tersebut maka tidaklah sah terjadinya saling mempertentangkan keberadaan perkara tersebut, apakah sebagai sunnah ataupun bid'ah tanpa perselisihan sebagaimana tersebut di muka.

        Ketiga, Al - Bid'ah al - Khilafiyah, yaitu bid'ah yang dilandasi oleh dua dalil yang saling tarik menarik diantara keduanya, disatu sisi dia berkata : ini didasarkan pada sumber ini, dan pendapat yang lain menyatakan bid'ah, dan ia menyangkal dengan dalil yang bertolak belakang, dan ia menyatakan sunnah, sebagaimana contoh kasus di atas yakni tentang membuat kepengurusan jam'iyyah atau majlis dzikir dan do'a bersama.
Al -'Allamah Imam Muhammad Waliyuddin al - Syibtsiri dalam Syarah Al - Arba'in al - Nawawiyah memberikan komentar atas sebuah hadits nabi :

من احدث حدثا او آوى مح
 ــــدثا فعلــيه لعــنة ال

       Barang siapa membuat persoalan baru atau mengayomi atau setidaknya mendukung seseorang yang membuat pembaharuan, maka ditimpakan kepadanya laknat Allah.

       Masuk dalam kerangka interpretasi hadits ini yaitu berbagai bentuk transaksi/akad-akad fasidah, menghukumi dengan kebodohan, berbagai bentuk penyimpangan terhadap ketentuan syara' dan lain-lain. Keluar dari bingkai pemahaman terhadap hadits ini yakni segala hal yang tidak keluar dari dalil syara' terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah ijtihadiyah dimana tidak terdapat korelasi yang tegas antara masalah-masalah tersebut dengan dalil-dalilnya kecuali sebatas dhon, persangkaan mujtahid. Seperti menulis Mushaf, meluruskan pendapat-pendapat Imam madzhab, menyusun kitab Nahwu, ilmu hisab dan lain-lain. Karena itulah Imam Ibnu Abdi al - Salam membagi perkara-perkara yang baru itu ke dalam hukum-hukum yang lima. Beliau lantas membuat batasan ; Bid'ah adalah melakukan sesuatu yang tidak disaksikan dizaman Rasulullah Saw, apakah beridentitas wajib seperti mengajar ilmu Nahwu, dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib (jarang ditemui dan maknanya sulit dipahami), baik yang terdapat didalam Al-Qur'an ataupun Al- Sunnah dimana pemahaman terhadap syari?ah menjadi tertangguhkan pada sejauhmana seseorang dapat memahami maknanya,. ataupun berstatus haram seperti paham madzhab Qodariah, Jabariah dan Majusiah, atau juga berstatus mandlubah seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah, juga segala bentuk kebaikan yang tidak disaksikan pada zaman generasi pertama Islam. Dan bid?ah yang berstatus makruhah seperti menghiasi Masjid dan memperindah Mushaf, bid'ah yang beridentitas Mubahah seperti bersalam-salaman atau mushofahah setelah sholat Shubuh dan Ashar, berlebih-lebihan dalam menyajikan menu-menu makanan dan minuman yang serba nikmat, bernecis-necis dalam berpakaian , dan lain-lain.

        Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka kita tahu bahwa adanya klaim bahwa ini adalah bid'ah, seperti memakai tasbih, melapatkan niat, tahlilan ketika kirim do?a dan sedeqah setelah kematian karena tidak ada larangan untuk bersedeqah, menziarahi makam dan lain?lain, maka kesemuanya bukanlah merupakan bid?ah. Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar ? pasar malam, bermain undian pertunjukan tinju, gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk- buruknya bid'ah.

AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 4)
PASAL
MENJELASKAN TENTANG :

BAGAIMANA MASYARAKAT JAWA BERPEGANG TEGUH PADA MADZHAB ?AHLI AL SUNNAH WA AL ? JAMA?AH?

TENTANG KAPAN LAHIRNYA BID?AH DAN PENYEBARANNYA DITANAH JAWA

TENTANG MACAM-MACAM PERILAKU AHLI BID?AH YANG TERJADI DI ZAMAN INI

Masyarakat Muslim di pulau Jawa tempo dulu memiliki pandangan dan madzhab yang sama, memiliki satu reverensi dan kecenderungan yang sama. Semua masyarakat Jawa ketika itu menganut dan mengidolakan satu madzhab yakni Imam Muhammad bin Idris Al- Syafi?i dan didalam masalah teologi atau aqidahnya mengikuti madzhab Imam Abu Hasan al ? Asy?ari dan di bidang Tasawuf mengikuti madzhab Imam al ? Ghazali dan Imam Abi al ? Hasan al ? Syadili, Rodiallahu ?Anhum ?Ajma?in.


Pada perkembangan selanjutnya di tahun 1330 H. muncul beberapa golongan yang bermacam-macam, dan mulai timbul berbagai pendapat yang saling bertentangan, isu yang bertebaran, dan pertikaian dikalangan para pemimpin. Diantara mereka ada yang beraviliasi pada kelompok Salafiyyin, golongan Tradisional yang tetap eksis berpegang teguh pada doktrin ajaran yang diinginkan Salafuna al ? Shalih , bermadzhab kepada satu madzhab tertentu, berpegang kepada kitab-kitab mu?tabarah yang beredar, mencintai ahlul bait, para wali dan orang-orang yang sholih, mengharap berkah mereka baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, melakukan ritus ibadah berupa ziarah kubur, mentalqin mayit, shadaqah untuk mayit dan menyakini adanya syafaat atau pertolongan, kemanfaatan doa, mengerjakan tawassul dan lain-lain.

Sebagian dari masyarakat kita terdapat kelompok yang mengikuti pendapat Muhammad Abduh dan Rasyid Ridlo, yang menyepakati pendapat yang menyatakan bidahnya beberapa hal diatas sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab al ? Nadji dan Ahmad bin Taimiyah dan dua muridnya yakni Ibnu al-Qoyyim dan Ibnu Abdi al ? Hadi, kelompok kedua ini secara tegas mengharamkan apa yang telah menjadi kesepakatan kaum muslimin sebagai bentuk ibadah sunnah, yakni pergi untuk menziarahi makam Rasulullah SAW. Firqoh ini secara terus menerus melakukan penentangan keras terhadap kaum muslimin atas rutinitas yang mereka jalankan.

Imam Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab Fatawinya : ?Ketika seseorang itu bepergian untuk ziarah, dan ia menyakini bahwasanya menziarahi makam Rasulillah Saw itu adalah merupakan perbuatan taat, maka hal itu diharamkan menurut Ijma atau konsensus para ulama'. Konsekwensi dari pengharaman ini diharapkan menjadi sesuatu yang mampu memutuskan aktifitas tersebut. Al ? ?Allamah Syaikh Muhammad Bakhit al ? Hanafi al ? Mut?i di dalam kitab risalahnya yang berjudul ?Thahiru al ? Fuad min Danasi al ? ?I tiqod? mengatakan : Kehadiran firqoh atau sekte-sekte pemecah belah ini memberikan cobaan tersendiri pada mayoritas kaum muslimin baik mereka yang salaf, kelompok tradisionalis maupun generasi khalaf, atau kelompok modernis, sehingga kaum muslimin ketika itu semacam tertimpa musibah keretakan dan perpecahan dikalangan mereka. Ibarat anggota tubuh terkena penyakit yang menular, kemudian ia harus memotongnya agar tidak menjalar atau menular pada anggota tubuh yang lain. Firqoh ini seolah-olah seperti penyakit lepra yang harus kita hindari sejauh mungkin.

Sungguh sekte ini merupakan segolongan kaum Muslim yang mempermainkan agama mereka sendiri, mereka mencaci maki para ulama salaf dan Khalaf, kelompok agama yang mempermainkan agama ini berkata : "Mereka semua para ulama adalah bukanlah orang-orang yang ma?sum, tersucikan, terhindar dari kesalahan dan dosa, maka tidaklah selayaknya untuk taqlid kepadanya, sama saja apakah mereka saat ini masih hidup ataukah sudah wafat". Selalu saja mereka mencaci maki para ulama dan mengobarkan shubhat, mereka sebarluaskan kesamaran tersebut dihadapan dhu?afa, dan mereka berupaya untuk membutakan pandangan orang-orang yang lemah agamanya tersebut atas diri mereka. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk mengobarkan permusuhan dan saling membenci, mereka berusaha mencari simpati dan popularitas sehingga dengan leluasa mereka dapat berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka berkata : ?Kebohongan harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT?, padahal mereka semua mengetahui, bahwa apa yang mereka katakan adalah untuk mengelabuhi masyarakat awam, agar orang ? orang awam ini menyangka bahwa merekalah orang ? orang yang mengemban tugas Amar Ma?ruf Nahi Mungkar, merekalah orang ? orang yang senantiasa memotivasi dan meyakinkan kepada manusia untuk tetap mengikuti syara? dan menjauhi bid?ah?. Berkaitan dengan ini Allahlah Dzat yang menjadi saksi bahwa sesungguhnya sekte inilah yang pada hakikatnya merupakan komplotan orang-orang yang menempuh jalan bid?ah dan menuruti hawa nafsu.

Al-Qodli ?Iyad di dalam kitab Al ? Syifa? berkata : Kerusakan yang terbesar akibat ulah firqah ini adalah terjadinya distorsi pemahaman agama, dan kerusakan itupun merambah ke dalam persoalan-persoalan dunia sebagai akibat dari provokasi mereka terhadap kaum muslimin untuk bersengketa di dalam masalah agama yang kemudian merambat ke dalam urusan-urusan dunia.
Imam Al??Allamah Mulla?uddin?Aly al?Qariy mengisyaratkan problematika ini di dalam kitab syarahnya :
وقد حرم الله تعالى الخمر والميسير لهــذه العلة قال تعالى : انما يريد الشيطان ان يوقع بينكم العداوة والبضاء فى الخمر والميسر

?Sungguh Allah Ta?ala mengharamkan khomer dan perjudian karena alasan ini, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah : Sesungguhnya Syaitan bermaksud untuk mendatangkan sikap permusuhan dan saling membenci diantara kalian semua melalui khomer dan perjudian.?

Termasuk dalam katagori gerakan baru yang muncul di pulau Jawa adalah sekte Syi?ah Rafidloh, yakni golongan yang mencela sahabat Abu Bakar al ? Shiddiq dan Sayyidina Umar Bin Khattab RA, golongan ini juga membenci para sabahat RA, dan berlebih-lebihan dalam mencintai dan fanatik terhadap Sayyidina Ali RA dan Ahli bait. Sayyid Muhammad Di dalam syarah Al ? Qomus al ? Munith berkata : sebagian dari mereka telah beridentitas sebagai kafir Zindiq, mudah-mudahan Allah menjaga kita dan kaum Muslimin semuanya.
Al ? Qodli ?Iyad di dalam kitab Al ? Syifa? juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abdullah bin Mughoffah RA ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda :
الله الله فى اصحابى لا تتخذوهم غرضا بعدى , فمن احبهم فبحبى أحبهم, ومن ايغضهم فببغضى ابغضهم, ومن اذاهم فقد اذآنى, ومن اذانى فقد اذى الله ومن اذى الله يوشك ان يأخـذه

?Takutlah kalian semua kepada Allah SWT, takutlah kalian semua kepada Allah SWT dan berhati ? hatilah kalian semua dalam menyikapi para sahabatku, mudah-mudahan Allah memberikan penjagaan kepada para sahabatku, janganlah kalian semua bermaksud buruk dan menganiaya mereka setelah kematianku. Barang siapa mencintai mereka maka dengan sepenuh hati aku mencintainya, Barang siapa membenci mereka maka dengan segala kebencianku pula aku membencinya. Barang siapa membenci dan menyakiti mereka berarti ia menyakitiku, barang siapa menyakitiku maka berarti menyakiti Allah, dan barang siapa menyakiti Allah maka bersiaplah untuk menerima adzhab Allah".
Dan Rasulullah Saw bersabda :
لاتسـبوا اصحابى فانه يجئ قوم فى أخرالزمان يسـبون اصحـابى.
فلا تصلوا عليهم ولا تصلوا معهم ولاتناكحوهم ولا تجالسوهم,
فان رضوا فلاتعودوهم
?Janganlah kalian semua mencaci maki para sahabatku, karena sesungguhnya akan datang di akhir zaman nanti, sekelompok kaum yang mencela sahabat-sahabat ku, maka janganlah kalian semua mensholati janazah mereka, janganlah kalian semua sholat bersama mereka, janganlah kalian semua menjalin pernikahan dengan mereka. Jangan pula kalian berdiskusi bersama mereka, jika mereka sakit, maka jangan jenguk mereka?.
Dan dari Rasulullah Saw. Beliau bersabda :
من سب اصحابـى فاضربـوه

?Barang siapa mencela sahabat-sahabatku maka bunuhlah dia?


AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 5)
.
Pernyataan keras nabi ini menjelaskan kepada kita bahwa siapa saja yang menyakiti para sahabatnya maka berarti ia menyakiti nabi, dan menyakiti nabi Saw adalah haram?.
Rasulullah Saw bersabda :
لاتؤذونى فى اصحابى ومن اذاهم فقد اذانى, وقال لاتؤذونى فى العائشة, وقال فى فاطمة رضى الله عنها بضعة منى يؤذينى مااذاها

?Janganlah kalian semua menyakitiku melalui para sahabatku, barang siapa menyakiti sahabat-sahabatku berarti ia menyakitiku, dan nabi juga bersabda, jangalah kalian menyakitiku dengan cara menyakiti Aisyah dan nabi bersabda pula ; janganlah pula dengan cara menyakiti diri Fatimah RA karena ia adalah keratan darah dagingku, menyakitiku segala yang menyakitkan dirinya?


Muncul juga sekelompok kaum yang lantas disebut sebagai sekte ?Abahiyyun? yakni golongan yang memperkenankan untuk melakukan apa saja yang disukai, mereka berkata : ?Sesungguhnya seorang hamba, ketika ia telah sampai kepada puncak rasa cintanya, dan hatinya telah suci dan terbersihkan dari sifat lupa, dan dia telah memilih iman daripada kufur dan kekufuran, maka gugur dan terbebaskanlah ia dari tuntutan perintah dan larangan. Dan tidaklah Allah akan memasukkannya ke neraka sebab melakukan dosa-dosa besar?.

Sebagian dari mereka juga berkata : ?Bagi seorang hamba yang telah sampai pada puncak posisi mahabbah, maka gugurlah baginya kewajiban untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang dlohir, maka yang menjadi substansi ibadahnya adalah bertafakkur dan mempercantik akhlaq batiniahnya?. Syayid Muhammad di dalam syarah ihya? ? nya berkata : Pernyataan ini adalah kufur zindik dan kesesatan, tetapi golongan Abahiyyun ini memang sudah ada sejak zaman dulu, penganutnya adalah orang-orang bodoh dan sesat mereka tidak memiliki pemimpin yang mengerti tentang ilmu syari?at sebaagimana layaknya.

Muncul pula aliran yang lantas memproklamirkan diri sebagai ?Tanasukhil al ? Arwah? kelompok yang mengaku sebagai titisan ruh-ruh yang selalu berpindah-pindah selama-lamanya dari satu jasad seseorang ke jasad yang lain baik sejenis maupun berlainan jenis. Mereka menyangka bahwa siksaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh Arwah tersebut didasarkan atas pertimbangan bersih dan kotornya arwah tersebut. Imam al-Syihab al-Khofaji di dalam syarahnya kitab Al-Syifa? berkata : ?Sungguh ahli syari? telah mengkafirkan mereka karena muatan pendapat-pendapatnya ternyata melakukan pembohongan terhadap Allah, Rasul nya, dan kitab suci - Nya?.

Sebagian lagi ada yang menganut ajaran Hulul dan Ittihad, mereka adalah orang-orang yang menjalankan tasawufnya dengan kebodohan, mereka berkeyakinan bahwa Allah swt. adalah wujud yang mutlak. Sesungguhnya selain dari pada Allah tidaklah ia memiliki sifat Al-Wujud sama sekali, sehingga bila dikatakan ?Al-Insanu Maujudun? maka makna yang dikehendaki adalah bahwa manusia itu memiliki hubungan dengan Al ? Wujud al ? Mutlaq yakni Allah Ta?ala. Al ? ?Allamah al ? Amir di dalam kitab Hasyiyah-nya Imam Abdi al-Salam, beliau berkata : Ucapan dengan interpretasi di atas, merupakan kufur yang shorih, karena tidaklah mungkin terjadi yang namanya hulul dan ittihad. Bila hal tersebut benar terjadi pada diri para pembesar wali maka kejadian itu harus dita?wili dengan sesuatu yang cocok dengan kondisi dan derajat kewalian mereka. Sebagai mana faham Wahdati al ? Wujud yang mereka anut. Seperti ucapan mereka

ما فى الجبة ا لا الله ?(Tidak ada di dalam jubah ini kecuali Allah )? Mereka menghendakinya dengan makna bahwa apa saja yang ada di dalam jubah bahkan apapun yang wujud di dalam seluruh alam ini, tidaklah ia terwujud kecuali atas kehendak Allah, Syaikh Muhammad al ? Safarini berkata di dalam kitab ?Lawaaihu al ? Anwar? : ?Sebagian dari tanda sempurnanya kema?rifatan adalah kemampuan seorang hamba untuk menyaksikan Tuhannya?.

Setiap ?Arif (orang yang ma?rifat) selama ia masih menafikan pengetahuan atas Tuhannya pada waktu apapun maka bukanlah ia dinamakan sebagai ?Arif tetapi hanya disebut sebagai ?Shohibul haali? dimana ?Syuhudihi Robbahu?- nya, (penyaksiannya terhadap realitas tuhannya) hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu saja. Nah, keberadaan Shohibul haali ini sama dengan orang yang mabuk, dimana pengetahuan spiritualnya belumlah cukup mengukuhkan eksistensinya sebagai seorang ?Arif.

Menjadi jelaslah bahwa apa yang dimaksud dengan Wahdati al ? Wujud dan Al ? Ittihad dalam madzhab tasawuf adalah bukanlah hanya sekedar menggunakan parameter apa yang dhohir saja atau atas dasar persangkaan belaka. Dengan demikian pernyataan/statemen para penyembah berhala yang mengatakan bahwa : ?Kita tidak menyembah berhala ini kecuali hanya menjadikannya sebagai lantaran agar kita dapat mendekatkan diri kepada Dzat Allah?. Bagaimana mungkin pelaku sedemikian (Wahdati Al-Wujud) dianggap sebagai orang-orang yang ma?rifat (?Arifin). Padahal makna yang subtansial dari ittihad itu sendiri adalah sebagaimana dikatakan oleh Al-?Aarif :
وعلمك أن كل أمر امر ى  هو المعنى المسمـى بالا تحـاد
?Pengetahuan anda atas segala sesuatu adalah urusan saya, inilah makna yang sesungguhnya dinamakan sebagai Al-Ittihad.?

Untuk itu jelaslah bahwa setiap umat Islam memiliki kemampuan dan kesempatan untuk meraih maqom ini walaupun pada tingkat yang berbeda-beda.

Sengaja saya membahas secara panjang lebar terhadap sekte/golongan ini, karena saya menyaksikan bahwa golongan inilah yang sesungguhnya paling membahayakan terhadap kaum Muslimin dibandingkan bahaya yang dimunculkan oleh kaum kafir dan mubtadi?in, para ahli bid?ah. Karena mayoritas manusia mengagungkan golongan ini dan begitu antusiasnya ia mendengarkan fatwa-fatwa mereka dengan ketidak mengertiannya terhadap uslub-uslub atau gramatika bahasa arab.
Imam Asmu?i meriwayatkan sebuah hadits dari Imam Kholil dari Abi ?Amrin bin A?la?, beliau berkata :
اكثرمن تزندق بالعراق لجهله بالعر بية وهم باعتقاده الحلول والانحاد كفرة

?Kebanyakan orang yang kafir zindik dari penduduk Irak adalah disebabkan oleh ketidakmengertian mereka terhadap literatur Arab mayoritas dari mereka menjadi kufur karena keyakinan mereka yang salah terhadap pemahaman Hulul dan Ittihad?.

Qodli ?Iyadh didalam kitabnya Al ? Syifa? mewanti-wanti : Sesungguhnya setiap bentuk perkataan yang secara sharih, terang-terangan menafikan atau menghilangkan sifat ketuhanan dan ke Maha Esaannya, melakukan penyembahan terhadap selain Allah atau mempersekutukan Allah pada sesembahannya adalah merupakan bentuk kekufuran yang nyata. Seperti juga ucapan-ucapan yang dikeluarkan oleh Kaum Duhriyah, Nasrani, Majusi, dan orang-orang yang mempersekutukan Allah dengan menyembah berhala, Malaikat, Syetan, Matahari, bintang-bintang, dan menyembah api ataupun selain daripada Allah. Demikian juga kekufuran itu terjadi pada orang-orang yang menyakini adanya ?hulul? (menempatnya Dzat Allah pada diri makhluk) dan terjadinya ?Al - Tanasukh? (Ruh Allah SWT menitis pada diri seorang hamba).

Kekufuran itu dapat pula terjadi pada orang yang mengakui ketuhanan Allah dan ke-Maha Esaannya tetapi ia menyakini bahwa Allah tidaklah hidup atau bukanlah Dzat yang Qadim (terdahulu), atau sesungguhnya Allah adalah dzat yang hadits (baru datang) dan memiliki bentuk, atau menyangka bahwa Allah memiliki anak istri, dan bahkan ia terlahirkan dari sesuatu yang maujud sebelum-Nya, atau sesungguhnya ada sesuatu selain Allah yang menyertai-Nya di zaman Azali, atau menyakini bahwa ada Dzat lain selain Allah yang menciptakan dan mengatur alam ini. Semua keyakinan dan anggapan sebagaimana disebut di atas merupakan bentuk kekufuran menurut ijma? kaum muslimin.

Demikian juga kekufuran itu terjadi pada seseorang yang menganggap dirinya dapat duduk bersama Allah, menyertai-Nya naik ke Arasy, berbincang-bincang dengan-Nya dan meyakini dapat menyatunya Dzat Allah pada diri seseorang sebagaimana yang difahami oleh sebagian kaum Tasawuf, aliran kebatinan dan orang-orang Nasrani.

Termasuk bentuk kekufuran yang lain adalah : seseorang yang menyakini sifat ketuhanan dan ke Maha Esaan Allah tetapi ia menentang pokok-pokok kenabian secara umum atau konsepsi-konsepsi kenabian kita Muhammad Saw secara khusus. Atau salah satu dari para nabi, dimana hal itu terjadi setelah ia mengetahui konsepsi ? konsepsi nash ? Nya, maka tanpa keraguan ia dihukumi kafir. Demikian pula menjadi kafir seseorang yang menyatakan bahwa Nabi kita Muhammad Saw adalah bukanlah ia yang berdomisili di Makkah dan Hijaz.

Kekufuran itu juga akan terjadi sebab beberapa hal berikut ini, antara lain : Seseorang yang mengakui terutusnya nabi yang lain bersamaan dengan kenabian nabi Muhammad SAW atau masih akan ada nabi lagi setelah kenabian nabi Muhammad SAW juga seorang yang mengklaim bahwa kenabian Muhammad Saw adalah hanya dikhususkan untuk kalangan atau golongannya sendiri (bukan Nabi yang Rahmatan lil ?alamin). Demikian juga terjadi kekufuran apa bila ada seorang yang kondang sebagai ahli tasawwuf, tetapi hingga kebablasan ia menyatakan diri bahwa ia menerima wahyu dari Allah Ta?ala walaupun ia tidak sampai mengaku-aku menjadi Nabi. Imam Yusuf al ? Ardhabili di dalam kitab ?Al ? Anwarnya? memberikan pernyataan yang tegas bahwa : Dapatlah dipastikan kekafiran itu terjadi pada setiap orang yang mengucapkan suatu perkataan yang sebab ucapan itu umat menjadi terjerumus pada lembah kesesatan, apalagi bila sampai meng-kafirkan sahabat, termasuk juga setiap orang yang melakukan perbuatan dimana pekerjaan itu tidaklah muncul atau bersumber kecuali dari orang-orang kafir seperti sujud pada salib atau menyembah api, atau pergi menuju ke gereja-gereja bersama pengikut-pengikut gereja dengan mengenakan atribut-atribut yang juga dipakai oleh ahli-ahli gereja seperti memakai ikat pinggang atau yang lainnya. Demikian juga ia yang mengingkari eksistensi Makkah, Ka?bah, ataupun Masjidil Haram bilamana hal itu muncul dari seorang yang menurut pandangan kita ia sebenarnya tau dan memahami bahwa kenyataannya pergaulan mereka adalah dengan orang-orang Islam.

AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 6)
.
PASAL
MENJELASKAN TENTANG KHITTAH

Kembali pada ajaran ?Al ? Shalaf al - Shalih ? menjelaskan maksud dari kelompok yang disebut dengan ?Sawad al ? A?dham? di era ini dan pentingnya berpegang teguh pada salah satu madzhab yang empat.


Dengan memahami apa yang telah saya kemukakan di atas, kita menyadari bahwa sesungguhnya kebenaran yang haqiqi itu berpihak pada kalangan ?Al ? Salafiyah? generasi terdahulu yang konsisten dan survive mengugemi nilai-nilai ajaran agama yang telah dibangun oleh ulama Al - Salaf al ? Shalih merekalah yang oleh Rasulillah sendiri beliau identifikasi sebagai Al - Sawadu al - A?dham (golongan mayoritas) yakni mereka yang cocok dan menyepakati konsepsi-konsepsi agama yang ditetapkan oleh ulama-ulama Makkah, Madinah dan ulama-ulama Al ? Azhar yang mulia, kesemuanya adalah menjadi panutan kelompok ahli al ? Haq, sayangnya sulit sekali atau bahkan hampir tidaklah mungkin melakukan penelitian dan pelacakan secara seksama terhadap setiap persoalan dari sejumlah ulama-ulama ini. Karena kemasyhuran dan menyebarnya tempat domisili mereka diberbagai daerah. Dan tidak mungkin pula dapat menghitungnya karena keberadaan mereka sebagaimana bintang gumintang di langit.

Rasulullah Saw bersabda dalam sebuah haditsnya :
ان الله لا يجتمع أمتى على ضلالة. ويدالله على الجماعة من شذ شذ إلى النار ,( رواه الترمذ ي ) زاد ابن ماجاه: فإذا وقع الاختلاف , فعليك بالسواد الاعظم مع الحق واهل

?Sesungguhnya Allah Ta?ala memberikan jaminan bahwa umatnya tidaklah akan bersekongkol untuk menyepakati kesesatan, keberpihakan Allah adalah pada Al ? Jama?ah, barang siapa yang menyimpang dari konsensus mayoritas berarti bahwa ia mengasingkan diri menuju neraka?. (HR. Al ? Turmudzi) Imam Ibnu Majah menambahkan : ?Bila terjadi perselisihan maka pegangilah keputusan yang diambil oleh ?Al ? Aswad al - A?dham? (kelompok mayoritas) dengan segala komitmen atas kebenaran mereka?
Didalam kitab ?Al ? Jami? Al ? Shagir? disebutkan :
إن الله قد اجار أمـتى أن تجتـمع على ضــلالة

?Sesungguhnya Allah telah menyelamatkan umatku dari segala bentuk persekongkolan atas perbuatan sesat?

Mayoritas dari mereka yang konsisten memegangi kebenaran (Ahli al - Haq) adalah mereka yang menjadi pengikut Imam Madzhab yang empat ?Al-Madzzhab al-Arba?ah?, mengapa demikian ? kita tahu bahwa Imam Bukhori adalah bermadzhab Syafi?iy beliau meriwayatkan hadits dari Imam Humaidiy, Al ? Za?faroniy, dan Imam Karobi?isiy, demikian juga Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Nasa?i. Demikian pula pada beberapa Imam/Muhaddits yang lain yakni : Imam Al-Syibi adalah pengikut madzhab Malikiy, Imam Mahaasibi adalah bermadzhab Syafi?iy. Imam Al ? Jariry merupakan Penganut setia Imam Hanafiy. Syaikh Abdul Qadir al ? Jailani bermadzhab Hambaliy, Imam Abu Hasan Al ? Syadhili pengikut madzhab Malikiy, dan dengan mengikuti satu madzhab tertentu akan lebih dapat terfokus pada satu nilai kebenaran yang haqiqi, lebih dapat memahami secara mendalam dan akan lebih memudahkan dalam mengimplementasikan amalan. Dengan menentukan pada satu pilihan madzhab inilah berarti ia telah pula melakukan jalan yang juga ditempuh oleh ?Al ? Salaafuna al ? Shaalih?, mudah-mudahan keridloan Allah terlimpah curahkan pada mereka semua, Amin.

Kita sebagai kelompok awam dari mayoritas kaum muslimin harus membulatkan tekad untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah swt. Haqqo al - Taqwa, dan senantiasa berharap agar nantinya kita semua tidak mati meninggalkan dunia yang fana ini kecuali tetap mengugemi agama Islam, kita sepakat untuk senantiasa berdamai dan melakukan rekonsiliasi dengan mereka atau siapa saja yang berselisih. Merekatkan tali persaudaraan, bersikap dan berperilaku baik terhadap semua tetangga, kerabat dan seluruh teman, dapat memahami dan melaksanakan hak-hak para pemimpin, bersikap santun dan belas kasihan terhadap kaum dlu?afa? dan kalangan wong cilik.

Kita berusaha mencegah mereka dari segala bentuk permusuhan, saling benci-membenci, memutuskan hubungan, hasut-menghasut, sekterianisme dan memebentuk sekte-sekte baru yang mengkotak-kotakkan Agama, kita menghimbau pada mereka semua untuk bersatu, bersahabat, tolong menolong dalam kebaikan, berpegang teguh pada agama Allah yang kokoh, dan menghindari perpecahan (Dis integrasi). Hendaknya kita tetap eksis berpedoman pada Al ? Kitab , Al ? Sunnah , dan apa saja yang menjadi tuntunan para ulama?, panutan umat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi?i dan Imam Ahmad bin Hambal Ra. Merekalah ulama yang mujma? alaih, Sah untuk diikuti dan dilarang keluar dari madzhab-madzhab mereka. Hendaknya kita juga berpaling dari segenap bentuk organisasi ? organisasi baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang dibangun oleh ?Al ? Salaf al ? Sholihin?.
Rasulullah Saw. bersabda :
من شــذّ ســذّ على الــنّار

?Barang siapa yang menyimpang (keluar dari Al - Jamaah ) berarti ia mengungsikan dirinya ke beraka.?
Untuk itu hendaknya kita tetap konsisten memegangi ?Al ? Jamaah? (organisasi Aswaja) ?alaa thariqati Al ? Salaf Al ? Shalihin?.

Rasulullah saw. bersabda :

و أنا آمركم بخمس أمرنى الله بهــن : السمع ,والطاعة ,والجهاد , والهجرة , والجمــاعة . فإنّ من فارق الجمـاعة قيد سبـر فقد خلع ربقــة اللإ سلام عن عنـقه

?Aku perintahkan pada kalian semua untuk melaksanakan lima hal, dimana Allah telah memerintahkan hal itu padaku, yakni bersedia untuk mendengarkan, taat dan siap untuk berjihad, melakukan hijrah dan bergabung masuk dalam bingkai Al - Jamaah. Sesungguhnya seseorang yang berpisah dari jamaah walaupun hanya sejengkal, berarti sungguh ia telah melepaskan ikatan tali keislamannya dari lehernya?.

Sayyidina Umar bin Al ? Khattab ra berkata :

عليكم بالجماعة وإيكم والفرقة , فان الشيطان مع الواحد وهو مع الاثنـين أبعد ومن أراد بحبوحة الـجِـنّة فليلـزم الجمـاعة

?Berpegang teguhlah kalian semua pada Al ? Jama?ah, hindarkan diri kalian dari segala bentuk perpecahan, karena sesungguhnya syetan ketika menyertai anda seorang diri saja, maka dengan sangat mudah ia menaklukkannya dibanding ketika ia menyertai dua orang yang bersekutu, barang siapa bermaksud dan ingin mendapat kenikmatan hidup di dalam surga maka tetaplah bersama Al ? Jama?ah".





"Barang siapa menciptakan perkara baru didalam urusanku {yakni masalah agama}, padahal bukan merupakan bagian daripadanya, maka hal itu ditolak"
Dan sabda Rasul :
 محـــــدثة بدعة وكل

"Dan segala bentuk perkara yang baru adalah bid'ah"


Para ulama menjelaskan tentang esensi dari makna dua hadits tersebut di atas yakni, perkara baru yang menjadi bid'ah adalah segala sesuatu yang dijadikan rujukan bagi perubahan suatu hukum dengan mengukuhkan sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan ibadah tetapi diyakini sebagai konsepsi ibadah. Jadi bukanlah segala bentuk pembaharuan yang bersifat umum karena kadang-kadang bisa jadi perkara baru itu berlandaskan dasar-dasar syari?ah secara asal sehingga ia menjadi bagian dari syari?at itu sendiri, atau berlandaskan Furu' al - Syari'ah sehingga ia dapat dikiaskan atau dianalogkan kepada syari'at.

Al - Syekh Zaruq lantas membuat tiga ukuran (mizan) dalam hal ini yakni : pertama ; harus dilihat keberadaan perkara baru tersebut, jika didalamnya didapati termasuk dalam koridor hukum syari'at dengan dukungan dalil atau dasar yang mengukuhkannya, maka bukanlah dinamakan bid'ah. Namun bila didalamnya terdapat beberapa dalil yang tampaknya kontradiktif sehingga terjadi kesamaran, dan muncul beberapa interpretasi dalam beberapa pandangannya, maka beberapa pandangan itu harus ditelaah ulang, mana yang paling unggul untuk dijadikan rujukan dasar.

Pertimbangan kedua adalah dengan melihat beberapa kaidah-kaidah perundangan yang telah dibakukan oleh para imam mujtahid dan pengamalan para Salafuna al - Sholih sebagai tuntunan Thariqah al - Sunnah, jika ternyata perkara itu bertentangan dengan dasar-dasar di atas melalui beberapa pertimbangan, maka jelas tidak dapat diterima. Namun bila terjadi kecocokan dalam pandangan kaidah-kaidah perundang-undangan maka dapatlah diterima, sekalipun dikalangan para Imam Mujtahid sendiri terjadi perbedaan pendapat baik secara far maupun asal. Segala sesuatu itu mengikuti pada asalnya berikut dalilnya, sehingga apapun yang diamalkan oleh para Salafuna al - Sholih dengan berlandaskan pada kaidah-kaidah para Imam dan diikuti oleh kelompok Khalaf, maka tidaklah sah bila hal itu dianggap sebagai bid?ah madzumah, dan segala bentuk prilaku yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh para Salafuna al - Shalih dengan kerangka pandangan yang jelas maka tidaklah sah pula hal itu dianggap sebagai tuntunan atau sunnah, dan bukan pula harus dianggap sebagai perkara yang terpuji.

Berkaitan dengan suatu dasar yang telah ditetapkan oleh Salafuna al -Shalih tetapi tidak menjadi prilaku hidup mereka, maka Imam Malik berpendapat bahwa hal itu dianggap sebagai bid'ah dengan dalih bahwa mereka tidak akan meninggalkan segala sesuatu perbuatan apapun kecuali didalamnya ada perintah untuk meninggalkan perkara tersebut. Imam Al - Syafi'i berpandangan lain, bahwa hal itu tidaklah dianggap sebagai bid'ah, walaupun Salafuna al - Shalih tidak mengerjakannya, karena bisa jadi mereka meninggalkan perbuatan tersebut dikarenakan ada udzur yang menimpa mereka untuk melakukan hal itu pada suatu waktu, atau mereka meninggalkannya karena ia memilih untuk melakukan sesuatu yang lebih utama dari ketetapan tersebut. Dan karena segala bentuk hukum itu bisa jadi diambil atas dasar dzatiah persoalan terkait, atau dipengaruhi oleh kondisi psikologi dan sosio historis orang yang mensyari'atkannya.

Para ulama juga berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan yang tidak termasuk dalam kerangka sunnah, namun tidak ada dalil yang menentangnya bahkan juga tidak ada kesamaran di dalamnya. Imam Malik menganggap hal itu sebagai bid?ah, dan Imam Syafi'i menyatakan hal itu bukanlah bid'ah. Dalam hal ini Imam Syafi'i berlandaskan pada sebuah hadits :
ما تركته لكم فهو عفو

"Segala sesuatu yang aku tinggalkan karena belas kasihan terhadap kalian semua adalah diampuni"


AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 3)
Syekh Zaruq berpandangan bahwa : berkaitan dengan mizan yang kedua ini, beliau mencontohkannya dengan terjadinya perbedaan pandangan diantara para ulama tentang hukumnya membuat kepengurusan jamiyyah, membaca dzikir dengan keras, dan melangsungkan do'a bersama. Karena didalam hadits ada semacam support atau al - Targhib di dalam hal ini,sekalipun Salafuna al - Sholih tidak melakukannya sehingga dengan hal ini tidaklah setiap orang yang menyepakati hal itu dianggap sebagai pembuat bid'ah dalam pandangan orang yang berpendapat lain, jika ternyata pendapat tersebut bertolak belakang dengan dalil-dalil hukum yang diambil sebagai hasil ijtihadnya, selagi tidak melampui batas wilayah yang diperkenankan baginya. Dan tidaklah sah pula perkataan seseorang yang memiliki pendapat berbeda itu dipergunakan untuk membatalkan pendapat lain yang bertolak belakang karena adanya kesamaran dalam memproses kesimpulan hukumnya. Bila dalam persoalan ini dilegalkan segala bentuk upaya pembatalan pendapat orang lain, maka yang terjadi adalah klaim pembid'ahan terhadap seluruh prilaku umat.

Sebagaimana telah diketahui bahwa sesungguhnya hukum Allah Ta'ala dalam kerangka yang bersifat ijtihadiyah dan pada wilayah furu'iyah, bagi seorang mujtahid akan sangat memungkinkan untuk dimunculkan ijtihad baru, baik hasil ijtihad baru itu mendapatkan pembenaran dari hanya seorang saja atau lebih.
Rasulullah Saw bersabda :
لايصلين احد العصر إلا فى بنى قربيظة فادركهم العصرفى الطـريق ,فقال بعضهم امرنا بالعجلة وصلوا فى الـريق وقال أخرون : امرنا بالصلاة هناك فاخروا ولم يعب صلى الله عليه وسلّم على واحد منهم.
?Sungguh seseorang tidak akan dapat melaksanakan sholat fardu Ashar kecuali diperkampungan Bani Quradloh, lantas para sahabat mendapati masuknya waktu sholat Ashar ketika masih diperjalanan, sebagian dari mereka berkata : kita diperintahkan untuk bergegas (dalam melakukan / mendirikan sholat) dan mereka melakukan sholat diperjalanan. Sebagian dari sahabat yang lain berkata : kita diperintahkan untuk melakukan sholat di sana (perkampungan Bani Quraidloh), lantas mereka mengakhirkan sholat, dan Rasulullah Saw. tidak mencaci maki kepada salah seorangpun diantara mereka?.

Sikap Rasululah yang sedemikian begitu menyejukkan, dan menunjukkan keabsahan untuk melakukan sesuatu amal sesuai dengan apa yang dapat mereka pahami dari sabda Nabi sebagai Al - Syari, sumber persyari'atan, karena pemahaman tersebut tidaklah dilandasi oleh hawa nafsu.
Mizan yang ketiga adalah pertimbangan yang bersifat membedakan yang didasarkan pada beberapa kriteria hukum yang otentik, hal ini akan bersifat tafsili, atau terperinci. Dengan mizan ini sebuah persoalan akan dapat diklasifikasikan dalam enam bentuk hukum syari'at yakni : wajib, sunnah, haram, makruh, khilaful aula dan mubah. Segala bentuk persoalan itu diilhaqkan dengan dalil tersebut, dan jika tidak memiliki dalil maka dapatlah dikatakan sebagai bid'ah. Melalui mizan ini, banyak dari hukum yang kemudian mengistilahkan identitas hukum dari sebuah persoalan tersebut dengan bid'ah wajibah, nadbiah, tahrimah, karohah, khilafal aula dan bid'ah ibadah tetapi hanya dalam istilah kebahasaan saja untuk memberikan kemudahan.
والله اعلم

Lebih spesifik lagi Syekh Zaruq membagi bid'ah kedalam tiga kelompok yakni Bid'ah Shorihah yaitu suatu persoalan yang ditetapkan tanpa berlandaskan dalil syari' dan tidak mencocoki pada sebuah masalah yang telah mendapatkan ketetapan hukum syara' apakah wajib, sunnah, mandub atau yang lainnya. Bid'ah ini pada akhirnya membunuh potensi sunnah dan membatalkan perkara yang haq, bentuk ini adalah seburuk-buruknya bid'ah, meskipun daripadanya dikemukakan sejumlah alasan pada kerangka usul maupun furu' tetaplah tidak dapat mempengaruhi keshorihan bid'ah-nya. Kedua Al - bid?ah al - Idlofiyah yaitu bid'ah yang disandarkan pada sebuah perintah dimana bila perintah itu diterima sebagai sandaran bid'ah tersebut maka tidaklah sah terjadinya saling mempertentangkan keberadaan perkara tersebut, apakah sebagai sunnah ataupun bid'ah tanpa perselisihan sebagaimana tersebut di muka.

Ketiga, Al - Bid'ah al - Khilafiyah, yaitu bid'ah yang dilandasi oleh dua dalil yang saling tarik menarik diantara keduanya, disatu sisi dia berkata : ini didasarkan pada sumber ini, dan pendapat yang lain menyatakan bid'ah, dan ia menyangkal dengan dalil yang bertolak belakang, dan ia menyatakan sunnah, sebagaimana contoh kasus di atas yakni tentang membuat kepengurusan jam'iyyah atau majlis dzikir dan do'a bersama.
Al -'Allamah Imam Muhammad Waliyuddin al - Syibtsiri dalam Syarah Al - Arba'in al - Nawawiyah memberikan komentar atas sebuah hadits nabi :

من احدث حدثا او آوى محــــدثا فعلــيه لعــنة الله

Barang siapa membuat persoalan baru atau mengayomi atau setidaknya mendukung seseorang yang membuat pembaharuan, maka ditimpakan kepadanya laknat Allah.

Masuk dalam kerangka interpretasi hadits ini yaitu berbagai bentuk transaksi/akad-akad fasidah, menghukumi dengan kebodohan, berbagai bentuk penyimpangan terhadap ketentuan syara' dan lain-lain. Keluar dari bingkai pemahaman terhadap hadits ini yakni segala hal yang tidak keluar dari dalil syara' terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah ijtihadiyah dimana tidak terdapat korelasi yang tegas antara masalah-masalah tersebut dengan dalil-dalilnya kecuali sebatas dhon, persangkaan mujtahid. Seperti menulis Mushaf, meluruskan pendapat-pendapat Imam madzhab, menyusun kitab Nahwu, ilmu hisab dan lain-lain. Karena itulah Imam Ibnu Abdi al - Salam membagi perkara-perkara yang baru itu ke dalam hukum-hukum yang lima. Beliau lantas membuat batasan ; Bid'ah adalah melakukan sesuatu yang tidak disaksikan dizaman Rasulullah Saw, apakah beridentitas wajib seperti mengajar ilmu Nahwu, dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib (jarang ditemui dan maknanya sulit dipahami), baik yang terdapat didalam Al-Qur'an ataupun Al- Sunnah dimana pemahaman terhadap syari?ah menjadi tertangguhkan pada sejauhmana seseorang dapat memahami maknanya,. ataupun berstatus haram seperti paham madzhab Qodariah, Jabariah dan Majusiah, atau juga berstatus mandlubah seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah, juga segala bentuk kebaikan yang tidak disaksikan pada zaman generasi pertama Islam. Dan bid?ah yang berstatus makruhah seperti menghiasi Masjid dan memperindah Mushaf, bid'ah yang beridentitas Mubahah seperti bersalam-salaman atau mushofahah setelah sholat Shubuh dan Ashar, berlebih-lebihan dalam menyajikan menu-menu makanan dan minuman yang serba nikmat, bernecis-necis dalam berpakaian , dan lain-lain.

Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka kita tahu bahwa adanya klaim bahwa ini adalah bid'ah, seperti memakai tasbih, melapatkan niat, tahlilan ketika kirim do?a dan sedeqah setelah kematian karena tidak ada larangan untuk bersedeqah, menziarahi makam dan lain?lain, maka kesemuanya bukanlah merupakan bid?ah. Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar ? pasar malam, bermain undian pertunjukan tinju, gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk- buruknya bid'ah.
kirim ke teman | ver

AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 4)
PASAL
MENJELASKAN TENTANG :

BAGAIMANA MASYARAKAT JAWA BERPEGANG TEGUH PADA MADZHAB ?AHLI AL SUNNAH WA AL ? JAMA?AH?

TENTANG KAPAN LAHIRNYA BID?AH DAN PENYEBARANNYA DITANAH JAWA

TENTANG MACAM-MACAM PERILAKU AHLI BID?AH YANG TERJADI DI ZAMAN INI

Masyarakat Muslim di pulau Jawa tempo dulu memiliki pandangan dan madzhab yang sama, memiliki satu reverensi dan kecenderungan yang sama. Semua masyarakat Jawa ketika itu menganut dan mengidolakan satu madzhab yakni Imam Muhammad bin Idris Al- Syafi?i dan didalam masalah teologi atau aqidahnya mengikuti madzhab Imam Abu Hasan al ? Asy?ari dan di bidang Tasawuf mengikuti madzhab Imam al ? Ghazali dan Imam Abi al ? Hasan al ? Syadili, Rodiallahu ?Anhum ?Ajma?in.


Pada perkembangan selanjutnya di tahun 1330 H. muncul beberapa golongan yang bermacam-macam, dan mulai timbul berbagai pendapat yang saling bertentangan, isu yang bertebaran, dan pertikaian dikalangan para pemimpin. Diantara mereka ada yang beraviliasi pada kelompok Salafiyyin, golongan Tradisional yang tetap eksis berpegang teguh pada doktrin ajaran yang diinginkan Salafuna al ? Shalih , bermadzhab kepada satu madzhab tertentu, berpegang kepada kitab-kitab mu?tabarah yang beredar, mencintai ahlul bait, para wali dan orang-orang yang sholih, mengharap berkah mereka baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, melakukan ritus ibadah berupa ziarah kubur, mentalqin mayit, shadaqah untuk mayit dan menyakini adanya syafaat atau pertolongan, kemanfaatan doa, mengerjakan tawassul dan lain-lain.

Sebagian dari masyarakat kita terdapat kelompok yang mengikuti pendapat Muhammad Abduh dan Rasyid Ridlo, yang menyepakati pendapat yang menyatakan bidahnya beberapa hal diatas sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab al ? Nadji dan Ahmad bin Taimiyah dan dua muridnya yakni Ibnu al-Qoyyim dan Ibnu Abdi al ? Hadi, kelompok kedua ini secara tegas mengharamkan apa yang telah menjadi kesepakatan kaum muslimin sebagai bentuk ibadah sunnah, yakni pergi untuk menziarahi makam Rasulullah SAW. Firqoh ini secara terus menerus melakukan penentangan keras terhadap kaum muslimin atas rutinitas yang mereka jalankan.

Imam Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab Fatawinya : ?Ketika seseorang itu bepergian untuk ziarah, dan ia menyakini bahwasanya menziarahi makam Rasulillah Saw itu adalah merupakan perbuatan taat, maka hal itu diharamkan menurut Ijma atau konsensus para ulama'. Konsekwensi dari pengharaman ini diharapkan menjadi sesuatu yang mampu memutuskan aktifitas tersebut. Al ? ?Allamah Syaikh Muhammad Bakhit al ? Hanafi al ? Mut?i di dalam kitab risalahnya yang berjudul ?Thahiru al ? Fuad min Danasi al ? ?I tiqod? mengatakan : Kehadiran firqoh atau sekte-sekte pemecah belah ini memberikan cobaan tersendiri pada mayoritas kaum muslimin baik mereka yang salaf, kelompok tradisionalis maupun generasi khalaf, atau kelompok modernis, sehingga kaum muslimin ketika itu semacam tertimpa musibah keretakan dan perpecahan dikalangan mereka. Ibarat anggota tubuh terkena penyakit yang menular, kemudian ia harus memotongnya agar tidak menjalar atau menular pada anggota tubuh yang lain. Firqoh ini seolah-olah seperti penyakit lepra yang harus kita hindari sejauh mungkin.

Sungguh sekte ini merupakan segolongan kaum Muslim yang mempermainkan agama mereka sendiri, mereka mencaci maki para ulama salaf dan Khalaf, kelompok agama yang mempermainkan agama ini berkata : "Mereka semua para ulama adalah bukanlah orang-orang yang ma?sum, tersucikan, terhindar dari kesalahan dan dosa, maka tidaklah selayaknya untuk taqlid kepadanya, sama saja apakah mereka saat ini masih hidup ataukah sudah wafat". Selalu saja mereka mencaci maki para ulama dan mengobarkan shubhat, mereka sebarluaskan kesamaran tersebut dihadapan dhu?afa, dan mereka berupaya untuk membutakan pandangan orang-orang yang lemah agamanya tersebut atas diri mereka. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk mengobarkan permusuhan dan saling membenci, mereka berusaha mencari simpati dan popularitas sehingga dengan leluasa mereka dapat berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka berkata : ?Kebohongan harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT?, padahal mereka semua mengetahui, bahwa apa yang mereka katakan adalah untuk mengelabuhi masyarakat awam, agar orang ? orang awam ini menyangka bahwa merekalah orang ? orang yang mengemban tugas Amar Ma?ruf Nahi Mungkar, merekalah orang ? orang yang senantiasa memotivasi dan meyakinkan kepada manusia untuk tetap mengikuti syara? dan menjauhi bid?ah?. Berkaitan dengan ini Allahlah Dzat yang menjadi saksi bahwa sesungguhnya sekte inilah yang pada hakikatnya merupakan komplotan orang-orang yang menempuh jalan bid?ah dan menuruti hawa nafsu.

Al-Qodli ?Iyad di dalam kitab Al ? Syifa? berkata : Kerusakan yang terbesar akibat ulah firqah ini adalah terjadinya distorsi pemahaman agama, dan kerusakan itupun merambah ke dalam persoalan-persoalan dunia sebagai akibat dari provokasi mereka terhadap kaum muslimin untuk bersengketa di dalam masalah agama yang kemudian merambat ke dalam urusan-urusan dunia.
Imam Al??Allamah Mulla?uddin?Aly al?Qariy mengisyaratkan problematika ini di dalam kitab syarahnya :
وقد حرم الله تعالى الخمر والميسير لهــذه العلة قال تعالى : انما يريد الشيطان ان يوقع بينكم العداوة والبضاء فى الخمر والميسر

?Sungguh Allah Ta?ala mengharamkan khomer dan perjudian karena alasan ini, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah : Sesungguhnya Syaitan bermaksud untuk mendatangkan sikap permusuhan dan saling membenci diantara kalian semua melalui khomer dan perjudian.?

Termasuk dalam katagori gerakan baru yang muncul di pulau Jawa adalah sekte Syi?ah Rafidloh, yakni golongan yang mencela sahabat Abu Bakar al ? Shiddiq dan Sayyidina Umar Bin Khattab RA, golongan ini juga membenci para sabahat RA, dan berlebih-lebihan dalam mencintai dan fanatik terhadap Sayyidina Ali RA dan Ahli bait. Sayyid Muhammad Di dalam syarah Al ? Qomus al ? Munith berkata : sebagian dari mereka telah beridentitas sebagai kafir Zindiq, mudah-mudahan Allah menjaga kita dan kaum Muslimin semuanya.
Al ? Qodli ?Iyad di dalam kitab Al ? Syifa? juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abdullah bin Mughoffah RA ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda :
الله الله فى اصحابى لا تتخذوهم غرضا بعدى , فمن احبهم فبحبى أحبهم, ومن ايغضهم فببغضى ابغضهم, ومن اذاهم فقد اذآنى, ومن اذانى فقد اذى الله ومن اذى الله يوشك ان يأخـذه

?Takutlah kalian semua kepada Allah SWT, takutlah kalian semua kepada Allah SWT dan berhati ? hatilah kalian semua dalam menyikapi para sahabatku, mudah-mudahan Allah memberikan penjagaan kepada para sahabatku, janganlah kalian semua bermaksud buruk dan menganiaya mereka setelah kematianku. Barang siapa mencintai mereka maka dengan sepenuh hati aku mencintainya, Barang siapa membenci mereka maka dengan segala kebencianku pula aku membencinya. Barang siapa membenci dan menyakiti mereka berarti ia menyakitiku, barang siapa menyakitiku maka berarti menyakiti Allah, dan barang siapa menyakiti Allah maka bersiaplah untuk menerima adzhab Allah".
Dan Rasulullah Saw bersabda :
لاتسـبوا اصحابى فانه يجئ قوم فى أخرالزمان يسـبون اصحـابى.
فلا تصلوا عليهم ولا تصلوا معهم ولاتناكحوهم ولا تجالسوهم,
فان رضوا فلاتعودوهم
?Janganlah kalian semua mencaci maki para sahabatku, karena sesungguhnya akan datang di akhir zaman nanti, sekelompok kaum yang mencela sahabat-sahabat ku, maka janganlah kalian semua mensholati janazah mereka, janganlah kalian semua sholat bersama mereka, janganlah kalian semua menjalin pernikahan dengan mereka. Jangan pula kalian berdiskusi bersama mereka, jika mereka sakit, maka jangan jenguk mereka?.
Dan dari Rasulullah Saw. Beliau bersabda :
من سب اصحابـى فاضربـوه

?Barang siapa mencela sahabat-sahabatku maka bunuhlah dia?
kirim ke teman | versi cetak


AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 5)
Jum`at, 18 Mei 2007 00:00:00
Oleh : Ust. A. Zainul Hakim,SEI.
Pernyataan keras nabi ini menjelaskan kepada kita bahwa siapa saja yang menyakiti para sahabatnya maka berarti ia menyakiti nabi, dan menyakiti nabi Saw adalah haram?.
Rasulullah Saw bersabda :
لاتؤذونى فى اصحابى ومن اذاهم فقد اذانى, وقال لاتؤذونى فى العائشة, وقال فى فاطمة رضى الله عنها بضعة منى يؤذينى مااذاها

?Janganlah kalian semua menyakitiku melalui para sahabatku, barang siapa menyakiti sahabat-sahabatku berarti ia menyakitiku, dan nabi juga bersabda, jangalah kalian menyakitiku dengan cara menyakiti Aisyah dan nabi bersabda pula ; janganlah pula dengan cara menyakiti diri Fatimah RA karena ia adalah keratan darah dagingku, menyakitiku segala yang menyakitkan dirinya?


Muncul juga sekelompok kaum yang lantas disebut sebagai sekte ?Abahiyyun? yakni golongan yang memperkenankan untuk melakukan apa saja yang disukai, mereka berkata : ?Sesungguhnya seorang hamba, ketika ia telah sampai kepada puncak rasa cintanya, dan hatinya telah suci dan terbersihkan dari sifat lupa, dan dia telah memilih iman daripada kufur dan kekufuran, maka gugur dan terbebaskanlah ia dari tuntutan perintah dan larangan. Dan tidaklah Allah akan memasukkannya ke neraka sebab melakukan dosa-dosa besar?.

Sebagian dari mereka juga berkata : ?Bagi seorang hamba yang telah sampai pada puncak posisi mahabbah, maka gugurlah baginya kewajiban untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang dlohir, maka yang menjadi substansi ibadahnya adalah bertafakkur dan mempercantik akhlaq batiniahnya?. Syayid Muhammad di dalam syarah ihya? ? nya berkata : Pernyataan ini adalah kufur zindik dan kesesatan, tetapi golongan Abahiyyun ini memang sudah ada sejak zaman dulu, penganutnya adalah orang-orang bodoh dan sesat mereka tidak memiliki pemimpin yang mengerti tentang ilmu syari?at sebaagimana layaknya.

Muncul pula aliran yang lantas memproklamirkan diri sebagai ?Tanasukhil al ? Arwah? kelompok yang mengaku sebagai titisan ruh-ruh yang selalu berpindah-pindah selama-lamanya dari satu jasad seseorang ke jasad yang lain baik sejenis maupun berlainan jenis. Mereka menyangka bahwa siksaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh Arwah tersebut didasarkan atas pertimbangan bersih dan kotornya arwah tersebut. Imam al-Syihab al-Khofaji di dalam syarahnya kitab Al-Syifa? berkata : ?Sungguh ahli syari? telah mengkafirkan mereka karena muatan pendapat-pendapatnya ternyata melakukan pembohongan terhadap Allah, Rasul nya, dan kitab suci - Nya?.

Sebagian lagi ada yang menganut ajaran Hulul dan Ittihad, mereka adalah orang-orang yang menjalankan tasawufnya dengan kebodohan, mereka berkeyakinan bahwa Allah swt. adalah wujud yang mutlak. Sesungguhnya selain dari pada Allah tidaklah ia memiliki sifat Al-Wujud sama sekali, sehingga bila dikatakan ?Al-Insanu Maujudun? maka makna yang dikehendaki adalah bahwa manusia itu memiliki hubungan dengan Al ? Wujud al ? Mutlaq yakni Allah Ta?ala. Al ? ?Allamah al ? Amir di dalam kitab Hasyiyah-nya Imam Abdi al-Salam, beliau berkata : Ucapan dengan interpretasi di atas, merupakan kufur yang shorih, karena tidaklah mungkin terjadi yang namanya hulul dan ittihad. Bila hal tersebut benar terjadi pada diri para pembesar wali maka kejadian itu harus dita?wili dengan sesuatu yang cocok dengan kondisi dan derajat kewalian mereka. Sebagai mana faham Wahdati al ? Wujud yang mereka anut. Seperti ucapan mereka

ما فى الجبة ا لا الله ?(Tidak ada di dalam jubah ini kecuali Allah )? Mereka menghendakinya dengan makna bahwa apa saja yang ada di dalam jubah bahkan apapun yang wujud di dalam seluruh alam ini, tidaklah ia terwujud kecuali atas kehendak Allah, Syaikh Muhammad al ? Safarini berkata di dalam kitab ?Lawaaihu al ? Anwar? : ?Sebagian dari tanda sempurnanya kema?rifatan adalah kemampuan seorang hamba untuk menyaksikan Tuhannya?.

Setiap ?Arif (orang yang ma?rifat) selama ia masih menafikan pengetahuan atas Tuhannya pada waktu apapun maka bukanlah ia dinamakan sebagai ?Arif tetapi hanya disebut sebagai ?Shohibul haali? dimana ?Syuhudihi Robbahu?- nya, (penyaksiannya terhadap realitas tuhannya) hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu saja. Nah, keberadaan Shohibul haali ini sama dengan orang yang mabuk, dimana pengetahuan spiritualnya belumlah cukup mengukuhkan eksistensinya sebagai seorang ?Arif.

Menjadi jelaslah bahwa apa yang dimaksud dengan Wahdati al ? Wujud dan Al ? Ittihad dalam madzhab tasawuf adalah bukanlah hanya sekedar menggunakan parameter apa yang dhohir saja atau atas dasar persangkaan belaka. Dengan demikian pernyataan/statemen para penyembah berhala yang mengatakan bahwa : ?Kita tidak menyembah berhala ini kecuali hanya menjadikannya sebagai lantaran agar kita dapat mendekatkan diri kepada Dzat Allah?. Bagaimana mungkin pelaku sedemikian (Wahdati Al-Wujud) dianggap sebagai orang-orang yang ma?rifat (?Arifin). Padahal makna yang subtansial dari ittihad itu sendiri adalah sebagaimana dikatakan oleh Al-?Aarif :
وعلمك أن كل أمر امر ى  هو المعنى المسمـى بالا تحـاد
?Pengetahuan anda atas segala sesuatu adalah urusan saya, inilah makna yang sesungguhnya dinamakan sebagai Al-Ittihad.?

Untuk itu jelaslah bahwa setiap umat Islam memiliki kemampuan dan kesempatan untuk meraih maqom ini walaupun pada tingkat yang berbeda-beda.

Sengaja saya membahas secara panjang lebar terhadap sekte/golongan ini, karena saya menyaksikan bahwa golongan inilah yang sesungguhnya paling membahayakan terhadap kaum Muslimin dibandingkan bahaya yang dimunculkan oleh kaum kafir dan mubtadi?in, para ahli bid?ah. Karena mayoritas manusia mengagungkan golongan ini dan begitu antusiasnya ia mendengarkan fatwa-fatwa mereka dengan ketidak mengertiannya terhadap uslub-uslub atau gramatika bahasa arab.
Imam Asmu?i meriwayatkan sebuah hadits dari Imam Kholil dari Abi ?Amrin bin A?la?, beliau berkata :
اكثرمن تزندق بالعراق لجهله بالعر بية وهم باعتقاده الحلول والانحاد كفرة

?Kebanyakan orang yang kafir zindik dari penduduk Irak adalah disebabkan oleh ketidakmengertian mereka terhadap literatur Arab mayoritas dari mereka menjadi kufur karena keyakinan mereka yang salah terhadap pemahaman Hulul dan Ittihad?.

Qodli ?Iyadh didalam kitabnya Al ? Syifa? mewanti-wanti : Sesungguhnya setiap bentuk perkataan yang secara sharih, terang-terangan menafikan atau menghilangkan sifat ketuhanan dan ke Maha Esaannya, melakukan penyembahan terhadap selain Allah atau mempersekutukan Allah pada sesembahannya adalah merupakan bentuk kekufuran yang nyata. Seperti juga ucapan-ucapan yang dikeluarkan oleh Kaum Duhriyah, Nasrani, Majusi, dan orang-orang yang mempersekutukan Allah dengan menyembah berhala, Malaikat, Syetan, Matahari, bintang-bintang, dan menyembah api ataupun selain daripada Allah. Demikian juga kekufuran itu terjadi pada orang-orang yang menyakini adanya ?hulul? (menempatnya Dzat Allah pada diri makhluk) dan terjadinya ?Al - Tanasukh? (Ruh Allah SWT menitis pada diri seorang hamba).

Kekufuran itu dapat pula terjadi pada orang yang mengakui ketuhanan Allah dan ke-Maha Esaannya tetapi ia menyakini bahwa Allah tidaklah hidup atau bukanlah Dzat yang Qadim (terdahulu), atau sesungguhnya Allah adalah dzat yang hadits (baru datang) dan memiliki bentuk, atau menyangka bahwa Allah memiliki anak istri, dan bahkan ia terlahirkan dari sesuatu yang maujud sebelum-Nya, atau sesungguhnya ada sesuatu selain Allah yang menyertai-Nya di zaman Azali, atau menyakini bahwa ada Dzat lain selain Allah yang menciptakan dan mengatur alam ini. Semua keyakinan dan anggapan sebagaimana disebut di atas merupakan bentuk kekufuran menurut ijma? kaum muslimin.

Demikian juga kekufuran itu terjadi pada seseorang yang menganggap dirinya dapat duduk bersama Allah, menyertai-Nya naik ke Arasy, berbincang-bincang dengan-Nya dan meyakini dapat menyatunya Dzat Allah pada diri seseorang sebagaimana yang difahami oleh sebagian kaum Tasawuf, aliran kebatinan dan orang-orang Nasrani.

Termasuk bentuk kekufuran yang lain adalah : seseorang yang menyakini sifat ketuhanan dan ke Maha Esaan Allah tetapi ia menentang pokok-pokok kenabian secara umum atau konsepsi-konsepsi kenabian kita Muhammad Saw secara khusus. Atau salah satu dari para nabi, dimana hal itu terjadi setelah ia mengetahui konsepsi ? konsepsi nash ? Nya, maka tanpa keraguan ia dihukumi kafir. Demikian pula menjadi kafir seseorang yang menyatakan bahwa Nabi kita Muhammad Saw adalah bukanlah ia yang berdomisili di Makkah dan Hijaz.

Kekufuran itu juga akan terjadi sebab beberapa hal berikut ini, antara lain : Seseorang yang mengakui terutusnya nabi yang lain bersamaan dengan kenabian nabi Muhammad SAW atau masih akan ada nabi lagi setelah kenabian nabi Muhammad SAW juga seorang yang mengklaim bahwa kenabian Muhammad Saw adalah hanya dikhususkan untuk kalangan atau golongannya sendiri (bukan Nabi yang Rahmatan lil ?alamin). Demikian juga terjadi kekufuran apa bila ada seorang yang kondang sebagai ahli tasawwuf, tetapi hingga kebablasan ia menyatakan diri bahwa ia menerima wahyu dari Allah Ta?ala walaupun ia tidak sampai mengaku-aku menjadi Nabi. Imam Yusuf al ? Ardhabili di dalam kitab ?Al ? Anwarnya? memberikan pernyataan yang tegas bahwa : Dapatlah dipastikan kekafiran itu terjadi pada setiap orang yang mengucapkan suatu perkataan yang sebab ucapan itu umat menjadi terjerumus pada lembah kesesatan, apalagi bila sampai meng-kafirkan sahabat, termasuk juga setiap orang yang melakukan perbuatan dimana pekerjaan itu tidaklah muncul atau bersumber kecuali dari orang-orang kafir seperti sujud pada salib atau menyembah api, atau pergi menuju ke gereja-gereja bersama pengikut-pengikut gereja dengan mengenakan atribut-atribut yang juga dipakai oleh ahli-ahli gereja seperti memakai ikat pinggang atau yang lainnya. Demikian juga ia yang mengingkari eksistensi Makkah, Ka?bah, ataupun Masjidil Haram bilamana hal itu muncul dari seorang yang menurut pandangan kita ia sebenarnya tau dan memahami bahwa kenyataannya pergaulan mereka adalah dengan orang-orang Islam.
kirim ke

AHLU AL-SUNNAH WAAL-JAMA'AH (bag 6)
Jum`at, 18 Mei 2007 00:00:00
Oleh : Ust. A. Zainul Hakim,SEI.
PASAL
MENJELASKAN TENTANG KHITTAH

Kembali pada ajaran ?Al ? Shalaf al - Shalih ? menjelaskan maksud dari kelompok yang disebut dengan ?Sawad al ? A?dham? di era ini dan pentingnya berpegang teguh pada salah satu madzhab yang empat.


Dengan memahami apa yang telah saya kemukakan di atas, kita menyadari bahwa sesungguhnya kebenaran yang haqiqi itu berpihak pada kalangan ?Al ? Salafiyah? generasi terdahulu yang konsisten dan survive mengugemi nilai-nilai ajaran agama yang telah dibangun oleh ulama Al - Salaf al ? Shalih merekalah yang oleh Rasulillah sendiri beliau identifikasi sebagai Al - Sawadu al - A?dham (golongan mayoritas) yakni mereka yang cocok dan menyepakati konsepsi-konsepsi agama yang ditetapkan oleh ulama-ulama Makkah, Madinah dan ulama-ulama Al ? Azhar yang mulia, kesemuanya adalah menjadi panutan kelompok ahli al ? Haq, sayangnya sulit sekali atau bahkan hampir tidaklah mungkin melakukan penelitian dan pelacakan secara seksama terhadap setiap persoalan dari sejumlah ulama-ulama ini. Karena kemasyhuran dan menyebarnya tempat domisili mereka diberbagai daerah. Dan tidak mungkin pula dapat menghitungnya karena keberadaan mereka sebagaimana bintang gumintang di langit.

Rasulullah Saw bersabda dalam sebuah haditsnya :
ان الله لا يجتمع أمتى على ضلالة. ويدالله على الجماعة من شذ شذ إلى النار ,( رواه الترمذ ي ) زاد ابن ماجاه: فإذا وقع الاختلاف , فعليك بالسواد الاعظم مع الحق واهل

?Sesungguhnya Allah Ta?ala memberikan jaminan bahwa umatnya tidaklah akan bersekongkol untuk menyepakati kesesatan, keberpihakan Allah adalah pada Al ? Jama?ah, barang siapa yang menyimpang dari konsensus mayoritas berarti bahwa ia mengasingkan diri menuju neraka?. (HR. Al ? Turmudzi) Imam Ibnu Majah menambahkan : ?Bila terjadi perselisihan maka pegangilah keputusan yang diambil oleh ?Al ? Aswad al - A?dham? (kelompok mayoritas) dengan segala komitmen atas kebenaran mereka?
Didalam kitab ?Al ? Jami? Al ? Shagir? disebutkan :
إن الله قد اجار أمـتى أن تجتـمع على ضــلالة

?Sesungguhnya Allah telah menyelamatkan umatku dari segala bentuk persekongkolan atas perbuatan sesat?

Mayoritas dari mereka yang konsisten memegangi kebenaran (Ahli al - Haq) adalah mereka yang menjadi pengikut Imam Madzhab yang empat ?Al-Madzzhab al-Arba?ah?, mengapa demikian ? kita tahu bahwa Imam Bukhori adalah bermadzhab Syafi?iy beliau meriwayatkan hadits dari Imam Humaidiy, Al ? Za?faroniy, dan Imam Karobi?isiy, demikian juga Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Nasa?i. Demikian pula pada beberapa Imam/Muhaddits yang lain yakni : Imam Al-Syibi adalah pengikut madzhab Malikiy, Imam Mahaasibi adalah bermadzhab Syafi?iy. Imam Al ? Jariry merupakan Penganut setia Imam Hanafiy. Syaikh Abdul Qadir al ? Jailani bermadzhab Hambaliy, Imam Abu Hasan Al ? Syadhili pengikut madzhab Malikiy, dan dengan mengikuti satu madzhab tertentu akan lebih dapat terfokus pada satu nilai kebenaran yang haqiqi, lebih dapat memahami secara mendalam dan akan lebih memudahkan dalam mengimplementasikan amalan. Dengan menentukan pada satu pilihan madzhab inilah berarti ia telah pula melakukan jalan yang juga ditempuh oleh ?Al ? Salaafuna al ? Shaalih?, mudah-mudahan keridloan Allah terlimpah curahkan pada mereka semua, Amin.

Kita sebagai kelompok awam dari mayoritas kaum muslimin harus membulatkan tekad untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah swt. Haqqo al - Taqwa, dan senantiasa berharap agar nantinya kita semua tidak mati meninggalkan dunia yang fana ini kecuali tetap mengugemi agama Islam, kita sepakat untuk senantiasa berdamai dan melakukan rekonsiliasi dengan mereka atau siapa saja yang berselisih. Merekatkan tali persaudaraan, bersikap dan berperilaku baik terhadap semua tetangga, kerabat dan seluruh teman, dapat memahami dan melaksanakan hak-hak para pemimpin, bersikap santun dan belas kasihan terhadap kaum dlu?afa? dan kalangan wong cilik.

Kita berusaha mencegah mereka dari segala bentuk permusuhan, saling benci-membenci, memutuskan hubungan, hasut-menghasut, sekterianisme dan memebentuk sekte-sekte baru yang mengkotak-kotakkan Agama, kita menghimbau pada mereka semua untuk bersatu, bersahabat, tolong menolong dalam kebaikan, berpegang teguh pada agama Allah yang kokoh, dan menghindari perpecahan (Dis integrasi). Hendaknya kita tetap eksis berpedoman pada Al ? Kitab , Al ? Sunnah , dan apa saja yang menjadi tuntunan para ulama?, panutan umat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi?i dan Imam Ahmad bin Hambal Ra. Merekalah ulama yang mujma? alaih, Sah untuk diikuti dan dilarang keluar dari madzhab-madzhab mereka. Hendaknya kita juga berpaling dari segenap bentuk organisasi ? organisasi baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang dibangun oleh ?Al ? Salaf al ? Sholihin?.
Rasulullah Saw. bersabda :
من شــذّ ســذّ على الــنّار

?Barang siapa yang menyimpang (keluar dari Al - Jamaah ) berarti ia mengungsikan dirinya ke beraka.?
Untuk itu hendaknya kita tetap konsisten memegangi ?Al ? Jamaah? (organisasi Aswaja) ?alaa thariqati Al ? Salaf Al ? Shalihin?.

Rasulullah saw. bersabda :

و أنا آمركم بخمس أمرنى الله بهــن : السمع ,والطاعة ,والجهاد , والهجرة , والجمــاعة . فإنّ من فارق الجمـاعة قيد سبـر فقد خلع ربقــة اللإ سلام عن عنـقه

?Aku perintahkan pada kalian semua untuk melaksanakan lima hal, dimana Allah telah memerintahkan hal itu padaku, yakni bersedia untuk mendengarkan, taat dan siap untuk berjihad, melakukan hijrah dan bergabung masuk dalam bingkai Al - Jamaah. Sesungguhnya seseorang yang berpisah dari jamaah walaupun hanya sejengkal, berarti sungguh ia telah melepaskan ikatan tali keislamannya dari lehernya?.

Sayyidina Umar bin Al ? Khattab ra berkata :

عليكم بالجماعة وإيكم والفرقة , فان الشيطان مع الواحد وهو مع الاثنـين أبعد ومن أراد بحبوحة الـجِـنّة فليلـزم الجمـاعة

?Berpegang teguhlah kalian semua pada Al ? Jama?ah, hindarkan diri kalian dari segala bentuk perpecahan, karena sesungguhnya syetan ketika menyertai anda seorang diri saja, maka dengan sangat mudah ia menaklukkannya dibanding ketika ia menyertai dua orang yang bersekutu, barang siapa bermaksud dan ingin mendapat kenikmatan hidup di dalam surga maka tetaplah bersama Al ? Jama?ah".
kirim ke teman | versi cetak